Memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah, Jelaskan maksudnya ! (Jawabannya)
Memandikan, mengafani, menyalatkan, & menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya ialah fardu kifayah, Jelaskan maksudnya ! Berikut ini penjelasan & kunci …