Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia mengatur tentang Pemerintahan Daerah adalah (D)
Keberadaan pemerintah kawasan ini dikelola dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 & Undang-Undang Republik Indonesia menertibkan ihwal Pemerintahan …