Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 (D)
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan dlm pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dr kekuasaan pemerintahan, Ketentuan pasal tersebut menawarkan bahwa …