close

TATA CARA PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH SD SMP SMA SMK

Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA SMK TATA CARA PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH SD SMP SMA SMK

Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan yang terbaru & masih berlaku tertuang dlm Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah. Juknis ini dibentuk dlm rangka revitalisasi tugas komite sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Seperti apa Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan ? Untuk lebih terang mari kita pahami pasal demi pasal dlm Permendikbud Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah. Karena isi dr Permendikbud Nomor 75 Tahun 2023 sebagai besar mengontrol ihwal Petunjuk Teknis atau Ketentuan Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yg dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yg terdiri dr Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), SD (Sekolah Dasar)/SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP)/SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), & Sekolah Luar Biasa (SLB).
 2. Komite Sekolah yakni lembaga berdikari yg beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yg peduli pendidikan.
3. Bantuan Pendidikan, yg berikutnya disebut dgn Bantuan yaitu pemberian berupa duit/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dgn syarat yg disepakati para pihak.
 4. Pungutan Pendidikan, yg berikutnya disebut dgn Pungutan yaitu penarikan duit oleh Sekolah pada peserta didik, orangtua/walinya yg bersifat wajib, mengikat, serta jumlah & jangka waktu pemungutannya diputuskan.
5. Sumbangan Pendidikan, yg berikutnya disebut dgn Sumbangan yaitu pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun gotong royong, masyarakat atau lembaga dengan-cara sukarela, & tak mengikat satuan pendidikan.
6. Kementerian yakni Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan & Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
(2) Komite Sekolah berfungsi dlm kenaikan mutu pelayanan pendidikan.
(3) Komite Sekolah menjalankan fungsinya dengan-cara gotong royong, demokratis, berdikari, profesional, & akuntabel.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
a. menunjukkan pertimbangan dlm penentuan & pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
1) kebijakan & program Sekolah;
2) Rencana Anggaran Pendapatan & Belanja Sekolah/Rencana Kerja & Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
3) standar kinerja Sekolah;
4) patokan fasilitas pendidikan di Sekolah; &
5) patokan kerjasama Sekolah dgn pihak lain.
b. menggalang dana & sumber daya pendidikan yang lain dr penduduk baik perorangan/organisasi/dunia perjuangan/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya lewat upaya inovatif & inovatif;
c. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-permintaan; &
d. menindaklanjuti keluhan, anjuran , kritik, & aspirasi dr peserta didik, orangtua/wali, & masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
(2) Upaya inovatif & inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menyanggupi kelayakan, budpekerti, kesantunan, & ketentuan peraturan perundangundangan.
Secara spesifik Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA SMK dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2023 dinyatakan dlm pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7 & pasal 8. Untuk lebih terang terkait Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah SD SMP SMA SMK silahkan cermati kutipan pasal 4,5,6,7 & 8 tersebut yg dihidangkan di bawah ini.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah
(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
a. orang renta/wali dr siswa yg masih aktif pada Sekolah yg bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) memiliki pekerjaan & perilaku hidup yg dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengelola organisasi atau golongan penduduk peduli pendidikan, tak tergolong anggota/pengelola organisasi profesi pendidik & pengelola partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yg mempunyai pengalaman di bidang pendidikan. d. Persentase sebagaimana dimaksud dlm abjad a, abjad b, & huruf c menjadi batas maksimal hingga dgn jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yg diubahsuaikan dgn kondisi daerah masing-masing.
(2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang & paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Anggota Komite Sekolah tak dapat berasal dr komponen:
a. pendidik & tenaga kependidikan dr Sekolah yg bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yg bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. forum kerjasama pimpinan kecamatan;
 e. forum koordinasi pimpinan tempat;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau g. pejabat pemerintah/pemerintah kawasan yg membidangi pendidikan.
Pasal 5
Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dgn wilayah kerjanya.
Pasal 6
(1) Anggota Komite Sekolah dipilih dengan-cara akuntabel & demokratis lewat rapat orangtua/wali siswa.
(2) Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, & bendahara yg dipilih dr & oleh anggota dengan-cara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan bunyi.
(3) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.
(4) Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dr unsur orangtua/wali siswa aktif.
 (5) Sekolah yg mempunyai siswa kurang dr 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah campuran dgn Sekolah lain yg sejenis.
(6) Pembentukan Komite Sekolah campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
(7) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Pasal 7
(1) Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yg bersangkutan.
(2) Penetapan Komite Sekolah adonan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 6 ayat (6) ditetapkan oleh kepala Sekolah yg memiliki jumlah peserta didik paling banyak.
(3) Komite Sekolah yg sudah ditetapkan oleh kepala Sekolah mesti menyusun anggaran dasar & anggaran rumah tangga (AD & ART).
(4) AD & ART sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit menampung hal sebagai berikut:
a. nama & tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan & kegiatan;
c. keanggotaan & kepengurusan;
d. hak & kewajiban anggota & pengurus;
e. keuangan;
f. mekanisme kerja & rapat-rapat;
g. pergeseran AD & ART; &
h. pembubaran organisasi.
Pasal 8
(1) Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun & dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tak mampu melaksanakan peran sebab berhalangan tetap; atau
d. dijatuhi pidana sebab melakukan tindakan melawan hukum kejahatan menurut putusan pengadilan yg sudah menemukan kekuatan aturan tetap.
Pasal 9
(1) Komite Sekolah melaksanakan fungsi & tugas melalui kerjasama & konsultasi dgn dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, & pemangku kepentingan lainnya.
(2) Komite Sekolah dlm melaksanakan fungsi & peran berkoordinasi dgn Sekolah yg bersangkutan.
Pasal 10
(1) Komite Sekolah melaksanakan penggalangan dana & sumber daya pendidikan yang lain untuk melaksanakan fungsinya dlm menawarkan pertolongan tenaga, fasilitas & prasarana, serta pengawasan pendidikan.
(2) Penggalangan dana & sumber daya pendidikan yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
(3) Komite Sekolah harus menciptakan proposal yg dimengerti oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana & sumber daya pendidikan yang lain dr masyarakat.
(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah & Sekolah.
(5) Hasil penggalangan dana mampu dipakai antara lain:
a. menutupi kelemahan ongkos satuan pendidikan;
b. pembiayaan acara/kesibukan terkait peningkatan kualitas Sekolah yg tak dianggarkan;
c. pengembangan fasilitas prasarana; &
d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilaksanakan dengan-cara masuk akal & mesti dipertanggungjawabkan dengan-cara transparan.
(6) Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah mesti:
a. menerima persetujuan dr Komite Sekolah;
b. dipertanggungjawabkan dengan-cara transparan; &
c. dilaporkan pada Komite Sekolah.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah
(1) Penggalangan dana & sumber daya pendidikan yang lain dlm bentuk pinjaman dan/atau sumbangan tak boleh bersumber dari:
a. perusahaan rokok dan/atau lembaga yg memakai merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yg mampu diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
b. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yg menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yg dapat diasosiasikan selaku ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
c. partai politik.
(2) Pembiayaan operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dlm Pasal 10 ayat (5) aksara d, digunakan untuk:
a. keperluan manajemen/alat tulis kantor;
b. konsumsi rapat pengurus;
c. transportasi dlm rangka melaksanakan tugas; dan/atau
d. kegiatan lain yg disepakati oleh Komite Sekolah & Satuan Pendidikan
Pasal 12
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, peralatan bahan bimbing, busana seragam, atau materi pakaian seragam di Sekolah;
b. melaksanakan pungutan dr peserta didik atau orang renta/walinya;
c. mencederai integritas penilaian hasil mencar ilmu peserta didik dengan-cara langsung atau tak pribadi;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru dengan-cara eksklusif atau tak langsung;
e. melaksanakan aktivitas lain yg mencederai integritas Sekolah dengan-cara pribadi atau tak pribadi;
f. mengambil atau menyiasati laba ekonomi dr pelaksanaan kedudukan, tugas & fungsi komite Sekolah;
g. mempergunakan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kesibukan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melampaui kedudukan, peran, & fungsi Komite Sekolah.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah
(1) Komite Sekolah wajib memberikan laporan pada orangtua/wali peserta didik, penduduk , & kepala Sekolah melalui pertemuan terjadwal paling sedikit 1 (satu) kali dlm 1 (satu) semester.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan aktivitas Komite Sekolah; & b. laporan hasil perolehan penggalangan dana & sumber daya pendidikan yang lain dr penduduk .
Pasal 14
Komite Sekolah yg sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui & dlm rentang waktu paling usang 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dgn Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 ihwal Dewan Pendidikan & Komite Sekolah, dicabut & dinyatakan tak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Demikian informasdi wacana Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah Sekolah Dasar SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Juknis Tata Cara Pembentukan Komite Sekolah Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2023 2023 2022 2023 2024 2025.

= Baca Juga =