Toko Sinar Makmur menjual barang dagang kepada Bu Dewi sebesar Rp3.000.000,00

dengan bukti transaksi nomor 0347 & syarat pembayaran 3/15, n/40. Oleh toko Sinar Makmur, transaksi tersebut dicatat dalam

jurnal penjualan
Pembahasan:
Pada soal Bu Dewi selaku pembeli & UD Sinar Makmur selaku pedagang . Transaksi penjualan barang jualan dikerjakan dengan-cara kredit dgn bukti transaksi 0347 & syarat pembayaran (3/15, n/40). Bagi toko Sinar Makmur, transaksi tersebut tergolong pemasaran dengan-cara kredit sehingga dicatat pada jurnal pemasaran. Bagi Bu Dewi, transaksi tersebut termasuk pembelian dengan-cara kredit sehingga dicatat pada jurnal pembelian.
  Dibawah ini data keuangan milik UD Carissa sebagai berikut :