Tradisi dan Hukum Adat di Pedesaan

Tradisi yg berasal dr bahasa Latin tradition artinya adalah menyerahkan, meneruskan bebuyutan. Maka, seringkali orang memahami tradisi selaku sesuatu yg selalu bekerjasama dgn masa lalu (the past). Banyaknya orang senantiasa mengasosiasikan pengertian tradisional dgn segala sesuatu yg telah lampau atau kuno, hal yg mesti diubah bahwa tradisi tak selalu bermakna kuno.
@copyright:images:google.com

Mungkin yg mampu dimengerti dikala ini, industri-industri besar & modern seperti Siemens di Jerman atau Ford (mobil) di Amerika Serikat, contohnya masing-masing memiliki tradisi yg khas baik berkaitan dgn cara produksinya, peningkatan mutunya, & teladan relasi kerjanya, maupun lain-yang lain. Oleh karena itu, ada yg membedakan pengertian tradisi dlm artian diakronis atau sinkronis . Dalam garis besarnya, pemahaman diakronis memilah dengan-cara diametral antara fenomena tradisional dgn fenomena terbaru.

Dengan kata lain, dlm pengertian tradisional tak mampu dipertemukan & dipersatukan dgn modern. Sedangakan pemahaman sinkronis tak dipertentangkan tradisional dgn terbaru. Tradisi yg lahir di masyarakat tentunya dipahami selaku janji yg dicapai sebuah penduduk dlm merumuskan & menanggapi dilema dasar eksistensi mereka. Dalam pemahaman ini, tradisi justru bersifat situasional & mengikuti pergeseran & pertumbuhan zaman, & tak bertentangan dgn kemodernan.

Pola kebudayaan tradisional yg ada dimasyarakat Desa yg pola kebudayaannya masih bersahaja lebih mengena bila ditujukan pada faktor non-materiil kebudayaan mereka. Maka, seperti dikemukakan diatas, lebih tertuju pada budpekerti-istiadat atau system kebudayaan (cultural system) maupun tradisi penduduk Desa. Secara konseptual memang belum pasti sama, tetapi kedua konsep ini telah mencakup substansi serta karakteristik utama yg terkandung dlm acuan kebudayan penduduk Desa yg masih bersahaja (tradisional).

Namun demikian, dlm hal ini tentunya pengertian kebudayaan sudah diturunkan menjadi konkret kedalam pemahaman tradisi & akhlak-istiadat, masih pula belum cukup faktual ke dlm pengertian tradisi & budpekerti-istiadat, masih pula belum cukup positif untuk menerangkan keterkaitan antara acuan kebudayaan dgn sikap masyarakat Desa dlm kehidupan mereka.

Oleh karena itu, pemahaman tradisi & budpekerti-istiadat masih akan lebih dikonkretkan menjadi aturan adab. Hukum etika berlawanan dgn sekedar budpekerti-istiadat, ia memiliki tingkat keharusan (imperatif) yg lebih tinggi dibandingkan dgn etika atau kebiasaan yg biasa. Dalam, kenyataannya kebanyakan Desa-Desa masih didapati pelbagai hukum adat yg dengan-cara konkret mengendalikan kehidupan mereka dlm pelbagai aspeknya. Peraturan-peraturan  yg tercakup dlm hukum etika itu, yg mengatur pelbagai hal dlm kehidupan masyarakat Desa yg sudah berjalan pastinya tak gampang untuk diubah & berganti.