Tujuan dan Fungsi Pajak Bagi Negara dalam Pembangunan serta Kebijakan Pemerintah tentang Pajak

Berikut adalah pembahasan tentang pajak yg meliputi fungsi pajak, kebijakan pemerintah perihal pajak, pengertian kebijakan fiskal, fungsi pajak bagi negara, tujuan pemungutan pajak, fungsi pajak dlm pembangunan.

Fungsi Pajak bagi Negara

Secara biasa pajak mempunyai empat peranan/fungsi dlm pembangunan, yakni:

1. Sebagai Sumber Pendapatan Negara

Dengan pembayaran pajak, negara akan memiliki dana yg cukup untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan & melaksanakan pembangunan.

2. Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi

Melalui pajak, pemerintah mampu melaksanakan subsidi pada rakyat-rakyat kecil.

3. Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi

Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur aktivitas konsumsi, distribusi, buatan, ekspor, & impor.

4. Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian

Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong perkembangan industri baru dgn cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi industri-industri yg langka, namun banyak dibutuhkan penduduk , sehingga dapat mempertahankan stabilitas ekonomi.

Kebijakan Pemerintah tentang Pajak

Bentuk kebijakan pemerintah dlm mengatur acara ekonomi lewat pajak mampu dilakukan:
  1. Menaikkan pajak impor & membebaskan pajak ekspor dgn tujuan melindungi & memajukan daya saing produksi dlm negeri.
  2. Melakukan pungutan pajak penghasilan atas kelompok yg berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dgn jalan pemerataan pemasukan.
  3. Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yg baru berdiri & industri kecil untuk meningkatkan kesanggupan memperluas usaha, & menyerap tenaga kerja.
Baca juga: Pengertian & Ciri-ciri Pajak
  Penyebab Umum dan Khusus Terjadinya Perang Diponegoro Melawan VOC Belanda Tahun 1830