close

Undang-undang Ketenagakerjaan Terbaru UU No 13 Tahun 2003 dan Klasifikasi Tenaga Kerja

Berikut adalah Pembahasan wacana undang undang ketenagakerjaan, undang undang tenaga kerja, undang undang tenaga kerja modern, undang undang ketenagakerjaan terbaru, undang undang no 13 tahun 2003, uu ketenagakerjaan terbaru 2013, pembagian terstruktur mengenai tenaga kerja, pembagian tenaga kerja.

Pengertian Tenaga Kerja Berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan tahun 2003

Tenaga kerja merupakan penduduk yg berada dlm usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa:
Tenaga kerja adalah setiap orang yg bisa melaksanakan pekerjaan guna menciptakan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Secara garis besar penduduk sebuah negara dibedakan menjadi dua kelompok, yakni tenaga kerja & bukan tenaga kerja.
Penduduk tergolong tenaga kerja bila penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yg berlaku di Indonesia ialah berumur 15 tahun – 64 tahun.
Menurut pemahaman ini, setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pertimbangan mengenai usia dr para tenaga kerja ini, ada yg menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yg menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yg menyebutkan di atas 7 tahun alasannya belum dewasa jalanan sudah tergolong tenaga kerja.

Klasifikasi Tenaga Kerja

Berikut yaitu pembagian atau klasifikasi tenaga kerja;

a. Tenaga Kerja Berdasarkan penduduknya

1. Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yg dianggap dapat melakukan pekerjaan & sanggup bekerja jika tak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yg dikelompokkan selaku tenaga kerja yaitu mereka yg berusia antara 15 tahun hingga dgn 64 tahun.
2. Bukan tenaga kerja
Bukan tenaga kerja yakni mereka yg dianggap tak mampu & tidak ingin bekerja, walaupun ada ajakan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka yaitu penduduk di luar usia, yakni mereka yg berusia di bawah 15 tahun & berusia di atas 64 tahun. Contoh golongan ini ialah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) & bawah umur.

b. Tenaga Kerja Berdasarkan batas kerja

1. Angkatan kerja
Angkatan kerja ialah penduduk usia produktif yg berusia 15-64 tahun yg sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tak bekerja, maupun yg sedang aktif mencari pekerjaan.
2. Bukan angkatan kerja
Bukan angkatan kerja ialah mereka yg berumur 10 tahun ke atas yg kegiatannya cuma bersekolah, mengelola rumah tangga & sebagainya. Contoh kalangan ini adalah: anak sekolah & mahasiswa, para ibu rumah tangga & orang cacat, & para pengangguran sukarela

c. Tenaga Kerja Berdasarkan kualitasnya

1. Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik yakni tenaga kerja yg mempunyai sebuah kemampuan atau kemahiran dlm bidang tertentu dgn cara sekolah atau pendidikan formal & nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, & lain-lain.
2. Tenaga kerja berpengalaman
Tenaga kerja terlatih ialah tenaga kerjayang mempunyai keterampilan dlm bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja cekatan ini diperlukan latihan dengan-cara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, andal bedah, mekanik, & lain-lain.
3. Tenaga kerja tak terdidik & tak berpengalaman
Tenaga kerja tak terdidik & tak terlatih yaitu tenaga kerja berangasan yg cuma mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, & sebagainya
Baca juga: Upaya Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja