Unsur-Unsur Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban masyarakat pada negara. Dalam pembayarannya, pajak ini memiliki unsur-unsur pajak yg menjadi elemen penting agar disebut dgn pajak. Masing-masing orang perlu mengetahui apa saja yg dimaksud dgn unsur pajak tersebut.

Secara umum, pajak diartikan sebagai kewajiban masyarakat dgn membayarkan sejumlah uang pada kas negara. Terdapat regulasi resmi & sistem pajak yg sifatnya memaksa & mengikat. Apabila wajib pajak melanggarnya, maka akan dikenakan denda & sanksi.

Subjek Pajak

Unsur pertama dlm pajak adalah subjek pajak, yaitu orang atau lembaga yg bertempat tinggal di suatu negara dimana pajak menjadi salah satu bentuk kewajiban warganya. Tanpa adanya subjek pajak, tentunya pajak tak dapat dibayarkan.

Beban pajak akan dikenakan pada orang atau lembaga, bukan pada jasa atau benda. Hal ini menjelaskan kenapa subjek pajak harus ada dlm unsur pajak. Setelah adanya subjek ini, maka kebijakan akan berjalan dgn baik. Dalam setiap regulasi pajak, pasti akan menyertakan subjek pajak.

Wajib Pajak

Definisi dr wajib pajak adalah, sebuah lembaga atau orang yg dinyatakan sudah layak untuk membayar pajak. Hal ini pula bisa diartikan bahwa pajak merupakan beban bagi orang atau lembaga tersebut yg harus dibayarkan, & akan mendapat sanksi jika tak menaati peraturan yg ada.

Wajib pajak hanya terdiri dr manusia & lembaga, sedangkan untuk jasa & produk akan menjadi unsur pajak lainnya & bukan menjadi wajib pajak. Yang diwajibkan membayar pajak adalah orang atau perusahaan yg menaungi produk & jasa tersebut.

  Macam-Macam Teori Berguru

Objek Pajak

Objek pajak merupakan produk, layanan, atau benda yg wajib dibayarkan pajaknya. Contohnya tatkala memiliki tanah & bangunan.

Pemilik harus membayarkan pajak tanah & bangunan pada pemerintah. Pajak ini sering disebut dgn PBB (Pajak Bangunan). Jadi objek pajaknya adalah bangunan tersebut.

Tarif Pajak

Unsur pajak yg terakhir adalah tarif pajak, yaitu batasan nominal pajak yg harus dibayarkan oleh wajib pajak. Tarif ini akan dihitung berdasarkan produk & layanan yg dikenakan sebagai objek pajak. Jenis tarif pajak yg ada di Indonesia saat ini adalah:

  • Tarif pajak degresif
  • Tarif pajak progresif
  • Tarif pajak tetap
  • Tarif pajak proporsional

Memiliki usaha tak hanya menghitung keuntungannya, namun pula terdapat kewajiban untuk membayarkan pajaknya. Beberapa perusahaan bahkan menggunakan konsultan pajak, agar mendapatkan perhitungan pajak yg benar sesuai dgn ketentuan.