close

UU KPK : Persoalan Mengenai Pengesahan Di Parlemen

Dikutip dr masalah mengenai “Belum menutup peluang atas pilihan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mengatakan, pendapatuntuk menerbitkan perppu akan dimatangkan setelah UU KPK hasil revisi sepenuhnya berlangsung, lengkap dgn dewan pengawas & pimpinan gres KPK.

“Sampai detik ini kita masih menyaksikan, mempertimbangkan, namun kan UU-nya belum berjalan. Kalau sudah lengkap, sudah ada dewas, sudah ada pimpinan KPK yg gres nanti kita evaluasi lah. Kita mesti penilaian program yg hampir 20 tahun ini berlangsung,” kata Jokowi di SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12).

Ada sejumlah materi evaluasi kepada sistem pemberantasan korupsi yg berdasarkan Jokowi perlu menjadi perhatian. Pertama, kata dia, penindakan terhadap pelaku korupsi perlu dilaksanakan. Namun, ada langkah penting yg pula perlu digencarkan, yakni pencegahan.

“Pembangunan tata cara itu menjadi hal yg sungguh penting dlm rangka menunjukkan pagar-pagar agar penyelewengan itu tak terjadi,” kata Jokowi.

Poin kedua, Presiden menatap, proses rekrutmen politik atau masuknya kader ke dlm partai politik mesti kembali dikontrol semoga tak mengakibatkan beban biaya besar bagi kader. Ia tak ingin kader parpol justru ‘tengok kanan-kiri’ begitu sudah menerima jabatan atau posisi demi mengembalikan modal awal masuk parpol.

Ketiga, Jokowi ingin adanya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kesibukan pencegahan & pemberantasan korupsi di Tanah Air. Kemudian poin keempat, Presiden mendukung adanya penindakan dlm bentuk operasi tangkap tangan (OTT) para terduga koruptor.

Namun, mantan gubernur DKI Jakarta ini pula mendorong adanya perbaikan metode yg bisa masuk ke dlm instansi pemerintah biar insiden serupa tak terulang. “Misalnya satu provinsi ada gubernur ditangkap, sesudah ditangkap sebaiknya perbaikan metode masuk ke situ,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menyatakan, Presiden Jokowi tak akan mempublikasikan Perppu KPK. Sebab, kata ia, hasil revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 wacana KPK sudah berlaku. “Tidak ada dong. Kan perppu tak diharapkan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi Perppu,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (29/11).

Terkait penolakan MK kepada uji materi UU KPK yg diajukan oleh sejumlah mahasiswa, menurut dia, itu wajar. Menurut dia, penolakan uji materi UU KPK tersebut sebab kurangnya persiapan gugatan. Karena itu, ia menyarankan agar pengajuan somasi harus disiapkan semaksimal mungkin.

“Nah, saya mengimbau saja alasannya adalah saya sering beracara di MK dahulu. Dua atau tiga kali kami memang, & satu atau dua kali kami kalah. Tapi kalah, atau ditolak itu biasanya karena kadang kala antisipasi untuk mengajukan sesuatu itu kurang anggun. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua,” ujar beliau.

Kendati demikian, berdasarkan beliau, masih ada upaya lain yg dapat dilaksanakan bila para penggugat ingin melanjutkan somasi kepada UU KPK. “Kalau ditolak sekali, umumnya ada upaya yg lain. Tapi dgn memakai pasal-pasal yg lain. Biasanya mirip itu,” katanya. N sapto andika candra, ed: agus raharjo