UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia, Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia ? (Jawabannya)

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak hak penguasaan atas kekayaan alam yg ada di Indonesia, Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara Indonesia ! berikut ini penjelasannya:

Dalam soal ini dijelaskan bahwa negara berhak menguasi kekayaan alam Indonesia, & bagaimana cara negara mengelolanya ?.

Maka berkaitan dgn apa saja yg mesti dilaksanakan negara untuk mengurus kekayaan tersebut menurut UUD NRI tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia, Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara Indonesia ?

Seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara & dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia, artinya melalui pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menertibkan, mengurus & mengurus serta memantau segala pemanfaatan potensi kekayaan alam yg dimiliki oleh Indonesia dlm rangka memajukan kesejahteraan & kemakmuran seluruh rakyat.

Berdasarkan hak penguasaan atas kekayaan alam tersebut, maka negara mempunyai keharusan dlm pengelolaan kekayaan alam yakni:

  • Segala bentuk pemanfaatan (bumi & air) serta hasil yg didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk memajukan kemakmuran & kemakmuran penduduk .
  • Melindungi & menjamin segala hak rakyat yg terdapat di dlm atau di atas bumi, air & berbagai kekayaan alam tertentu yg dapat dihasilkan dengan-cara pribadi atau dicicipi pribadi oleh rakyat.
  • Mencegah segala tindakan dr pihak manapun yg akan mengakibatkan rakyat tak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dlm menikmati kekayaan alam.
  Kelompok penerima warisan, ada yang digolongkan ke dalam dzawil furudh, ada juga yang dari ashabah, menurut bahasa ashabah berarti (E)

Begitu jawabannya bro. Dalam tiga kewajiban di atas, berisi bagaimana cara negera mengelola kekayaan alam.

Berdasarkan keharusan tersebut berarti kekayaan atas segala sumber daya alam yg penting bagi negara & menguasai hajat orang banyak, karena berhubungan dgn kemaslahatan biasa & pelayanan lazim, maka harus dikuasai negara & dijalankan oleh pemerintah.

Sebab sumber daya alam tersebut, harus dapat dirasakan oleh seluruh rakyat dengan-cara berkeadilan, keterjangkauan, dlm suasana kemakmuran & kesejahteraan umum yg adil & merata.

Jawabannya

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia, Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara Indonesia

Berikut ini yakni keyword tanggapan guru:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia, Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara Indonesia

Jawaban di atas panjang banget, bisa diringkas sih, tapi kalau mau niscaya benar pakai kalimat di atas yg bahu-membahu pula ada di dlm buku paket halaman 42.

Mohon maaf jika BENAR.