Jelaskan hubungan antara aturan, penduduk , & ketertiban sosial!
kekerabatan apabila suatu negara memiliki hukum maka hukum tersebut akan dipatuhi oleh masyarakat & apabila masyarakat sudah mematuhi aturan atau tata tertib yg berlaku di setiap daerah maka akan tercipta ketertiban sosial
jelaskan kekerabatan antara aturan masyarakat & ketertiban sosial
Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yg tertulis maupun yg tak tertulis, yg intinya berlaku & diakui orang sebagai peraturan yg mesti ditaati dlm kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat merupakan sekelompok orang tertentu yg mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu & tunduk pada peratran aturan tertentu pula.
Hubungan antara aturan & masyarakat sangat erat & tak mungkin dapat diceraipisahkan antara satu sama lain, menginga bahwa dasar korelasi tersebut terletak dlm realita-kenyataan berikut ini.
a. Hukum yaitu pengatur kehidupan masyarakat.
Kehidupan masyarakat tak mungkin bisa terorganisir kalau tak ada hukum.
b. Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu aturan. Tidak mungkin ada atau berlakunya sebuah hukum kalau masyarakatnya tak ada.
Jadi, dr kedua pernyataan di atas ini telah dapat dibuktikan, dimana ada hukum di situ niscaya ada penduduk & demikian pula sebaliknya, dimana dad penduduk disitu tentu ada hukumnya.
c. Disamping itu, tak mampu disangkal adanya realita bahwa hukum pula merupakan salah satu fasilitas utama bagi manusia melalui masyarakat di mana ia menjadi warga atau anggotanya, untuk menyanggupi segala kebutuhan pokok hidupnya dlm keadaan yg sebaik & sewajar mungkin, mengenang hukum itu pada hakikatnya:
1). Memberikan santunan (proteksi) atas hak-hak setiap orang dengan-cara wajar, disamping pula menetapkan kewajiban-keharusan yg harus dipenuhinya sehubungan dgn haknya tersebut.
2). Memberikan pula pembatasan (restriksi) atas hak-hak seseorang pada batas yg maksimal supaya tak mengusik atau merugikan hak orang lain, disamping pula memutuskan batas-batas minimal keharusan yg mesti dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain.
Makara, jelaslah bahwa huum itu bukan cuma menjamin keselamatan & kebebasan, tatapi pula ketertiban & keadilan bagi setiap orang dlm berupaya untuk memenuhi segala keperluan hidupnya dgn wajar & layak.
Jelaskan relasi antara hukum,masyatakat,dan ketertiban sosial
relevansinya apabila sebuah negara mempunyai aturan maka aturan tersebut akan di patuhi oleh masyarakat & apabila penduduk sudah mematuhi hukum atau tata tertib yg berlaku di setiap daerah maka akan tercipta ketertiban sosial
semoga menolong
maaf yaaa kalau salah….
Jelaskan kekerabatan antara sanksi aturan & terciptanya ketertiban dlm masyarakat!
bila didalam lingkungan penduduk tak tercipta ketertiban maka seorang hukuman aturan mampu melaporkan kondisi tersebut ketua rt/rw/lurah/kades agar bisa kembali diciptakannya ketertiban dlm lingkungan masyarakat tersebut
1. jelaskan kekerabatan antara aturan penduduk & ketertiban sosial?
2. kenapa efektivitas berlakunya hukum tak tercapai apabila ketiga kaidah aturan terakomodasi dlm hukum? 3. jelaskan relasi tingkat kepatuhan penduduk kepada aturan?
Jawaban:
- keterkaitannya apabila suatu negara mempunyai hukum maka aturan tersebut akan di patuhi oleh masyarakat & apabila masyarakat telah mematuhi aturan atau tata tertib yg berlaku di setiap daerah maka akan tercipta ketertiban sosial
- Ketiga hal tersebut harus ada dlm hukum. Apabila satunya tak ada, efektivitas berlakunya aturan tdk akan tercapai. Apabila hukum hanya berlaku dengan-cara yuridis, ada kemungkinan kaidah ini merupakan kaidah mati. Apabila hukum hanya berlaku sosiologis, kaidah aturan itu menjadi aturan pemaksa. Apabila hanya berlaku filosofis, kaidah itu hanya merupakan hukum yg dicita-citakan (ius constituendum)
- kesadaran hukum adalah di mana warga negara mesti sadar hukum apa yg di berlakukan di negara tersebut sedangkan kepatuhan aturan yaitu di mana warga negara harus patuh & menaati peraturan yg dibuat di sebuah negara
Penjelasan:
mudah-mudahan berfaedah