10 Penyimpangan Pada Era Orde Lama Terhadap Pancasila

Sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah mengalami aneka macam periode & perubahan dlm sistem pemerintahan. Era pemerintahan pertama setelah proklamasi yakni Orde Lama. Orde usang ialah kurun dlm sejarah politik Indonesia yg merujuk pada masa pemerintahan Soekarno yg berlangsung mulai tahun 1945 hingga 1965. Istilah ini baru mengemuka pada masa pemerintahan Soeharto yg disebut dgn Orde Baru.

Walaupun Orde Lama yaitu kala pemerintahan yg menenteng Indonesia kian maju dr belenggu penjajahan sebelum kemerdekaan, tetapi pada periode ini pula banyak penyimpangan yg dilakukan dlm pemerintahannya. Penyimpangan – penyimpangan ini pula tak luput dr sejarah NKRI & perlu kita ketahui selaku cuilan dr sejarah Indonesia yg turut memberi makna proklamasi kemerdekaan Indonesia. Beberapa bentuk penyimpangan pada masa orde lama di kala Presiden Soekarno terjadi pada beberapa bidang seperti berikut ini.

Penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945

Undang – undang Dasar 1945 yg dibentuk & diresmikan sebagai dasar negara kesatuan RI pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI, menjadi dasar hukum yg menertibkan ihwal tata cara kehidupan berbangsa & bernegara di tanah air Indonesia. Sayangnya di kala Orde Lama terdapat aneka macam penyimpangan kepada UUD 1945 yg dibuktikan dengan:

1. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945

Bunyi maklumat ini yakni “Sebelum MPR, DPR, & DPA terbentuk, maka segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dgn dukungan komite nasional”. Maka Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menjadi lembaga pembantu presiden mengalami perubahan fungsi, melalui maklumat ini KNIP diberi kekuasaan & kewenangan dengan-cara legislatif untuk ikut serta menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Padahal peran ini sebaiknya dilaksanakan oleh DPR & penetapan GBHN seharusnya dilakukan oleh MPR. Ketahui mengenai sejarah pemilu pada masa orde lama , sejarah pemilu 1955 dan sejarah singkat pemilu di Indonesia.

  Deklarasi Djuanda

2. Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945

Maklumat yg dikeluarkan oleh Presiden ini merupakan penyimpangan pada masa orde usang utamanya pada konstitusi yg ada pada waktu itu. Dalam maklumat ini dinyatakan pergeseran pada tata cara pemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan yg tadinya berupa kabinet presidensiil berubah menjadi metode pemerintahan kabinet parlementer. Perubahan sistem pemerintahan ini menurut ajuan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP). Perubahan metode pemerintahan seperti yg dimengerti seharusnya tak bisa dilakukan cuma lewat maklumat presiden saja, melainkan mesti melalui tahapan – tahapan yg lebih kompleks & melibatkan berbagai unsur pendukung metode pemerintahan.

3. Perubahan Bentuk Negara

Pada masa ini Indonesia mengalami pergeseran bentuk dr negara kesatuan menjadi negara serikat. Perubahan ini diberlakukan mulai 27 Desember 1949 selaku hasil dr Kesepakatan Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dgn Belanda. Hasilnya menciptakan Indonesia terpecah menjadi 16 negara pecahan. Ini yakni salah satu bentuk pelanggaran terhadap konstitusi karena negara Indonesia dibentuk untuk menjadi suatu kesatuan. Akan namun dgn pergantian bentuk negara ini menjadi penyimpangan masa orde lama yg memecah bangsa sebab adanya banyak perbedaan yg sukar disatukan.

4. Pelanggaran Pada Aturan Legislatif

Penyimpangan pada masa orde lama di periode RIS terjadi pada bidang legislatif berupa kekuasaan bareng yg dijalankan oleh dewan perwakilan rakyat & Senat. Senat ialah perwakilan tempat yg ditunjuk untuk mewakili negara potongan dlm metode pemerintahan sentra. Bentuk kerjasama dlm menertibkan kekuasaan tersebut tak membuat sistem pemerintahan menjadi lebih baik namun memecah belah sebab adanya perbedaan pertimbangan antara DPR & Senat. Sudah pasti akan terjadi dualisme usulan & persepsi tatkala berlangsungnya musyawarah tingkat pusat.

5. Penyimpangan UUDS

UUDS mulai diberlakukan semenjak tanggal 17 Agustus 1950 setelah konstitusi RIS dianggap gagal dlm mempersatukan bangsa & mempertahankan kedaulatan negara. Maka semenjak itu UUD Sementara diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 1950 sambil menunggu hasil penyeleksian lazim yg maksudnya untuk menyusun konstitusi gres. Namun eksistensi UUDS tak pula berjalan tanpa gangguan. Masih ada banyak penyimpangan yg dilaksanakan pemerintah dlm menerapkannya, antara lain berupa penetapan presiden yg berupa Undang – Undang. Pada masa ini presiden mempunyai hak untuk mengeluarkan & menetapkan satu produk di bidang legislatif tanpa kesepakatan dewan perwakilan rakyat lebih dulu. Ini yakni pelanggaran konstitusi & penyimpangan masa orde usang karena aturannya untuk menciptakan Undang – undang harus melibatkan DPR.

  Saat ini Andi duduk di kelas X SMA.

6. Presiden Membubarkan DPR

Berikutnya penyimpangan pada masa orde usang dlm sejarah dewan perwakilan rakyat & sejarah MPR adalah bahwa presiden membubarkan DPR yg dibuat di kurun berlakunya UUDS. Setelah itu dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) & anggotanya dipilih untuk menolong kerja presiden serta melaksanakan Demokrasi Terpimpin.

7. Perubahan Aturan Pembentukan MPRS

Presiden membentuk MPRS dgn penetapan & pemberhentiannya dilakukan pula oleh presiden berdasarkan wewenangnya yg dimiliki pada dikala itu menurut Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Hal ini pastinya menjadi sebuah penyimpangan masa orde lama lagi alasannya bertentangan dgn UUD 1945 yg mengendalikan pemilihan lazim selaku syarat memilih anggota legislatif. MPR pula tunduk pada Presiden yg mempunyai kekuasaan besar kepada MPR sehingga setiap keputusan MPR berasal dr Presiden. Padahal sesuai UUD 1945, MPR & Presiden memiliki kedudukan yg sejajar dgn tugas masing – masing & harus saling berkoordinasi.

8. Perubahan Ideologi

Penyimpangan pada masa orde lama ini terjadi dgn mengganti Pancasila menjadi Nasakom, yg merupakan singkatan dr Nasionalisme, Agama & Komunisme yg dikeluarkan oleh Presiden untuk menghubungkan tuntutan golongan utama dlm politik yg berlangsung di Indonesia pada saat itu. Kelompok utama tersebut yakni nasionalisme dr PNI, agama dr NU, & Komunisme dr PKI. Hal ini pastinya menyimpang dr sejarah lahirnya Pancasila yg awalnya diniatkan untuk menjadi ideologi negara satu – satunya.

9. Politik Mercusuar

Politik ini yakni cara berpolitik yg tujuannya untuk memaksimalkan nama Indonesia di lembaga Internasional. Tujuannya supaya Indonesia dapat menjadi mercusuar bagi New Emerging Forces, yakni suatu blok baru yg berisi para negara meningkat yg ingin menyaingi blok barat & timur. Untuk itu Soekarno membangun banyak sekali ikon atau landmark seperti Gelora Bung Karno, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Bypass, Jembatan Ampera. Akan tetapi cara ini tak sukses mencapai maksudnya, dianggap selaku pemborosan & mendatangkan banyak kerugian berupa pemasukan ekspor serta devisa yg menurun, inflasi & korupsi yg memicu demonstrasi massal.

  Eksploitasi Ruang Pedesaan : Mengenai Ibukota Baru

10. Poros Jakarta Peking

Ini ialah kerjasama antara Indonesia & Cina yg merupakan negara berpaham Komunis, yg dilakukan oleh Soekarno karena mengalami desakan konfrontasi dgn Malaysia. Bantuan negara besar diharapkan maka pemerintah menjalin kerjasama dgn Cina, pula sebab Indonesia gres merdeka & posisinya memerlukan banyak bunyi di PBB yg dikuasai oleh negara – negara kapitalis. Poros Jakarta Peking telah memperkuat prinsip komunis di Indonesia yg bertentangan dgn dasar negara Pancasila, yg dikemukakan sendiri oleh Soekarno.

Penyimpangan masa orde lama pula terjadi tatkala diputuskan bahwa Soekarno menjadi presiden seumur hidup, tak sesuai dgn Undang-Undang Dasar 1945 yg menyatakan bahwa masa jabatan Presiden hanya lima tahun & mampu diseleksi kembali. Penetapan MPRS no. 3 Tahun 1963 mengukuhkan penetapannya menjadi Presiden seumur hidup, yg bertujuan untuk menghalangi ideologi komunis untuk berkuasa di Indonesia. Puncak penyimpangan pada masa orde usang adalah insiden G30S PKI, yg terjadi sebab kenaikan paham komunis & PKI sebab adanya paham Nasakom.