close

20- Pengakuan Kedaulatan 27 Desember 1949

Pengakuan Kedaulatan 27 Desember 1949
Pada tanggal 23 Desember 1949 utusan RIS diketuai oleh Drs. Moh Hatta dgn anggota Sultan Hamid Algadrie, Suyono Hadinoto, Dr. Suparmo, Dr. Kusumaatmaja & Prof Dr. Supomo berangkat ke Belanda. Pada tanggal 27 Desember 1949 pemerintah Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia pada Republik Indonesia Serikat. Di dua kawasan:
1.  Negeri Belanda
Ratu Juliana, Perdana Menteri Willem Dress, & Menteri Seberang Lautan, A.M.J.M. Sassen menyerahakan kedaulatan pada pemimpin delegasi Indonesia (RIS), Drs. Moh. Hatta.
2.  Jakarta
Wakil Tinggi Mahkota A.H.J Lovink menyerahkan kedaulatan pada wakil pemerintah RIS., Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Bersama dgn itu, di Yogyakrta Presiden Sukarno mendapatkan penyerahan kedaulatan Republik Indonesia ke dlm RIS Pejabat Presiden Assaat. Dan tanggal 28 Desember 1949 pusat pemerintahan RIS dipindahkan lagi ke Jakarta. Sebulan kemudian, yaitu pada tanggal 29 Januari 1950, Jenderal Soedirman meninggal pada usia 32 tahun. Soedirman yakni hero besar bagi Tentara Nasional Indonesia & rakyat Indonesia.

Peranan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
PBB turut membantu & berupaya menyelesaikan pertikaian persenjataan antara Indonesia & Belanda selama masa revolusi fisik (1945-1950). Pada tanggal 24 Januari 1949 Dewan Keamanan PBB bersidang. Dalam sidang tersebut Amerika Serikat mengeluarkan resolusi yg disetujui oleh semua negara anggota yakni:
1.  Membebaskan presiden & wakil presiden serta pemimpin-pemimpin Republik Indonesia yg ditangkap pada 19 Desember 1948.
2.  Memerintahkan KTN semoga memberikan laporan lengkap mengenai situasi di Indonesia semenjak 19 Desember 1948.
Hasil keputusan lain yg sukses diraih oleh PBB diantaranya yaitu :
1.   Piagam pengukuhan Kedaulatan ( 27 Desember 1949 )
2.   Pembentukan RIS
3.   Pembentukan Uni Indonesia-Belanda
4.   Pembentukan prajurit KNIL & KL yg diintegrasikan ke dlm APRIS.
5.   Piagam perihal kewarganegaraan
6.   Persetujuan ekonomi keuangan
7.   Masalah irian Barat akan dibicarakan setahun lalu
Dengan akreditasi kedaulatan tanggal 27 Desember 1949, maka berakhirlah masa revolusi bersenjata di Indonesia & dengan-cara de jure pihak Belanda telah mengakui kemerdekaan Indonesia dlm bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Namun atas kesepakatn rakyat Indonesia maka pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dgn dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya pada tanggal 28 September 1950, Indonesia diterima menjadi anggota PBB yg ke 60. Hal ini berarti bahwa kemerdekaan Indonesia dengan-cara resmi diakui oleh dunia Internasional.

Kembali Ke NKRI (Negara kesatuan Republik Indonesia )
Hasi persetujuan dlm KMB selsai pada tanggal 2 November 1949 ialah dibentuknya satu negara federal Indonesia yakni Republik Indonesia Serikat (RIS). RIS terdiri dr Negara-negara bagian diantaranya Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Indonesia Timurdan 9 satuan kenegaraan yg bangun sendiri yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bangka, Belitung, Riau, Jawa Tengah.
Namun, dlm Kabinet RIS cuma dua orang yg mendukung tata cara federal di Indonesia (yaitu Sultan Hamid II & Anak Agung Gede Agung), sisanya (mirip Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Arnold Manuhutu, & lain-lain) lebih mendukung tata cara NKRI. Dengan demian, maka keinginan untuk membubarkan RIS & membentuk NKRI semakin besar lengan berkuasa
Dasar pembentukan negara federal di Indonesia sungguh lemah & tak didukung oleh suatu ikatan ideology yg besar lengan berkuasa, dgn tujuan kenegaraan yg tak terperinci & tanpa pemberian rakyat banyak. Eksistensinya sangat tergantung pada kekuatan militer Belanda yg terdiri dr Koninklijk Leger (KL) atau tentara Kerajaan Belanda & Koninklijk Nederland Indisch Leger (KNIL) atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda.
Pada tanggal 19 Mei 1950, diadakan persetujuan antara RIS dgn RI untuk menyiapkan mekanisme pembentukan negara kesatuan. Pihak RIS diwakili oleh pPerdana Menteri Moh. Hatta & pihak RI diwakili oleh dr. Abdul Halim. Menurut persetujuan itu, Negar Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan dibentuk oleh RIS bantu-membantu dgn RI di Yogyakrta. Untuk pelaksanaan dibuat panitia adonan RIS & RI yg bertugas merancang Undang-Undang Negara Kesatuan yg dipimpin oleh Prof. Soepomo & pada tanggal 20 Juli 1950 berhasil menuntaskan tugasnya. Rancangan Undang-Undang Negara Kesatuan diserahkan pada dewan-dewan perwakilan negar bagian untuk disempurnakan. Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung unsur-unsur dr Undang-Undang Dasar 1945 & Undang-Undang Dasar RIS. Akhirnya pada tanggal 14 Agustus 1950, desain Undang-Undang Dasar Negar Kesatuan Republik Indonesia diterima dgn baik oleh senat & parlemen RIS serta KNIP.
Pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno menandatangani Rancangan Undang-Undang Dasar menjadi Undang-Undang Dasar Sementara dr Negara Kesatuan Republik Indonesia lalu dikenal dgn UUDS 1950. pada tanggal 17 Agustus 1950, dgn resmi RIS dibubarkan & dibuat Negara Kesatuan Republik Indonesia dgn memakai UUDS 1950 sebagai konstitusinya. Namun demikian, sebagain besar rakyat Indonesia yakin bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat ini merupakan kelanjutan dr Negara Republik Indonesia yg diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.

Sumber :

Buku Pelajaras IPS SMP
http://www.sejarahkita.comoj.com/
Baca Selengkapnya

Materi IPS Terpadu SMP Kelas 9