Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada tanggal 29 Oktober 1949 dapat ditandatangani Piagam Persetujuan Konstitusi RIS. Piagam persetujuan pertemuan RIS antara Republik Indonesia dgn BFO. Hasil keputusan KMB diajukan pada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya KNIP bersidang dr tanggal 6-14 Desember 1949 untuk membicarakan hasil-hasil itu. Pembahasan hasil KMB oleh pihak KNIP dilakukan melalui pemungutan bunyi dgn KNIP menerima hasil KMB.
Salah satu keputusan KMB di Den Haag Belanda yaitu Indonesia menjadi negara serikat dgn nama Republik Indonesia serikat. Untuk menjadi RIS tersebut, KNIP & dewan perwakilan rakyat mengadakan sidang di Jakarta. Sidang tersebut berhasil menyepakati naskah konstitusi untuk RIS yg diketahui selaku UUD RIS.
Pada tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang penyeleksian Presiden RIS di Gedung Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dr enam belas negara bagian. Sidang itu dipimpin oleh Muh. Roem & anak Agung Gede Agung. pada tanggal 14 Desember 1949 para wakil pemerintah yg menjadi bagian dr RIS.
Pada tanggal 14 Desember 1949 diadakan penyeleksian Presiden RIS dgn calon tunggal Ir. Soekarno. Akhirnya, Ir. Soekarno terpilih selaku presiden, kemudian dilantik & diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949.
Tanggal 17 Desember 1949 diadakan upacara pelantikan Presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton Yogyakarta. Drs Moh. Hatta menjadi perdana menteri yg akan memimpin kabinet RIS. Berdasarkan Undang-Undang Dasar RIS maka dewan perwakilan rakyat RIS terdiri dr Dewan Perwakilan Rakyat & Dewan Perwakilan Negara yg disebut senat. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Presiden cuma mempunyai wewengang untuk mengesahkan hasil keputusan cabinet yg dipimpinoleh perdana menteri.
Sumber :
Buku Pelajaras IPS SMP
http://www.sejarahkita.comoj.com/
Materi IPS Terpadu SMP Kelas 9