6 Perbedaan Laut Teritorial dan Laut Bebas Berdasarkan Pemahamannya

Indonesia ialah salah satu negara yg memiliki kepulauan paling besar di dunia. Hampir separuh wilayahnya yaitu lautan yakni kurang lebih 5,6 juta km dgn garis pantai sepanjang 81.000 km. Maka tidak aneh jikalau Indonesia dijuluki selaku negara maritim.  Manfaatkan dr laut. Dengan mempunyai potensi bahari yg begitu mencukupi, maka segala hal mampu kita ambil dr maritim.

Kita dapat mengambil keuntungannya melalui pasokan ikan yg memadai, sedangkan pada hal yg lain kita mampu memaksimalkan keberagaman bahari selaku salah satu potensi rekreasi yg mudah untuk dikunjungi & menarik berebagai pelancong entah itu turis domestik atau pelancong luar negeri, walaupun masih banyak yg tudak paham mengenai prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang bagus bagi laut. Laut di Indonesia sendiri dikategorikan menjadi beberapa kelompok salah satunya ialah maritim teritorial & maritim bebas. Nah, pada potensi kali ini kita akan memabahas perbedaan bahari teritorial & laut bebas, simak baik-baik ya.

Laut Teritorial

Pertama, kita kan membahas mengenai maritim teritorial. Laut teritorial yakni sejumlah wilayah kedaulatan pantai Indonesia kecuali wilayah daratan & perairan di sekitarnya. Sedangkan berdasarkan Unclos 1982 maritim teritorial adalah garis pangkal dasar yg memapunyai lebar sekitar 12 mil laut. Sama seperti negara kepulauan yg lain seperti Jepang & Malaysia, pemahaman laut teritorial pula mampu terdiri dr tempat jalur maritim yg berbatasan pribadi dgn perairan kepulauannya.

Kedaulatan atas wilayah teritorial ini meliputi atas ruang udara & dasar bahari serta tanah di bawahnya. Ini memiliki arti bahwa bagi negara yg mempunyai & memutuskan ketentuan wilayah teritorial seperti ini, maka ditentukan bahwa kapal maritim atau pesawat udara mampu melintasi wilayah tersebut. Oleh karna itu, bilamana ditemukan pesawat atau kapal ajaib telah melanggar batas maritim teritorial akan bisa diproses dengan-cara aturan karena wilayah tersebut masih masuk dlm negara yg bersangkutan. Bukan atas dasar hukum, negara menetapkan batas wilayah teritorial, alasannya adalah hal ini sudah dengan-cara tegas dikelola bahkan oleh PBB yakni melalui hasil Konvensi PBB perihal Hukum Laut. Perbedaan dr bahari teritorial dgn bahari bebas yakni:

  pada gambar berikut pelvis ginjal ditunjukkan oleh nomor

  • Batas wilayah laut Indonesia ini adalah sejauh 12 mil laut dr garis dasar lurus, sedangkan ZEE atau zona ekonomi eklusifnya yaitu sepanjang 200 mil dr garis dasar maritim.
  • Batas maritim teritorial di Indonesia dijaga ketat keamanannya oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yg siap memberikan sanksi apabila ada kapal atau pesawat asing yg melanggar kedaulatan Indonesia mengenai wilayah bahari teritorial.

Selain itu, aturan di perairan maritim teritorial pula sungguh kompleks. Hal ini disebabkan dr semakin kemajuan wilayah Indonesia khususnya maritim Indonesia terutama adalah laut teritorial. Peningkatan kegiatan pelayaran di wilayah teritorial ini meliputi kapal barang & kapal penangkapan ikan serta masih banyak persoalan yg berhubungan dgn sengketa wilayah perbatasan dgn negara tetangga. Karena alasaan itulah, sudah seharusnya pemerintah lebih menekankana pada peraturan menangani batas wilayah bahari Indonesia terutama wilayah teritorialnya yg menjadi jalur maritim kapal abnormal. Apabila kita sampai bertentangan dgn negara tetangga amak dengan-cara otomatis kita dapat menyebabkan pertentangan diantara negara tetangga. Aturan yg baku & terang pula diperlukan agar Indonesia mampu menuntaskan sengketa wilayah maritim teritorial sehingga tak ada lagi wilayah bahari teritorial yg terlepas dr bumi pertiwi.

Konsep Laut Teritorial

Sponsors Link

Konsep laut teritorial ini bermula dr banyaknya perbedaan laut teritorial & maritim bebas kepentingan kita untuk memberantas pelanggaran batas negara & sebagao media penawaran khusus bidan pelayaran & jual beli suatu negara. Ketentuan ini pula berfungsi selaku perijinan negara untuk memperluas wilayah yuridisnya lebih dr batas wilayah lautnya dlm rangka menunjukkan keselamatan pada suatu negara. Jika dilihat dr konsep teritorial, maka dengan-cara jelas laut teritorial ialah perluasan dr daratan teritorialnya. Di dlm wilayah maritim teritorial, hak kemudian lintas damai laut bagi kapal-kapal asing diberlakukan mirip yg sudah kita bahas di atas. Kapal ajaib yg sudah sepakat melakukan hak lintas maritim hening dilarang untuk melakukan hal-hal berikut ini:

  • Melakukan ancaman atau kekerasan kepada kedualtan, keutuhan wilayah atau pada kemerdekaan politik negara pantai
  • Meangadakan kegiatan penelitaian
  • Menganggu tata cara komunikasi
  • Melakukan pencemaran
  • Serta dgn sengaja melakukan acara yg tak terkait dgn hak lintas bahari damai

Berkaitan dgn hak lintas damain ini, maka negara pantai mempunyai hak untuk mengendalikan wilayah lautnya dgn membuat peraturan yg berkaitan dengan:

ads

  • Keselamatan pelayaran
  • Pengaturan lalu lintas laut
  • Alat pinjaman & navigasi
  • Perlindungan kabel & pipa di bawah bahari
  • Penjagaan kekayaan alam jhayati maritim
  • Pelanggaran penangkapan ikan
  • Pelestarian lingkungan hidup
  • Pengendalian pencemaran
  • Penelitian ilmiah kelautan
  • Penggunaan survei hidrografi
  • Pencegahan pelanggaran bea cukai, fiskal & imigrasi

Dalam artian pelayaran lalu lintas damai ini harus dilaksanakan dengan-cara terus menerus, sedangkan untuk penggunaan jangkar pada wilayah laut cuma diperlukan sebagai kebutuhan navigasi atau pada ketika menghadapi kondisi yg bahaya dgn alasan memberikan tunjangan pada seseorangl, kapl atau pesawat yg mengalami ancaman.

Laut Bebas

Laut bebas yaitu perairan maritim yg bukan masuk dlm kategorin laut teritorial ataupun perairan pedalaman pada suatu negara. Sedangkan menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 pasal 86 memutuskan bahwa laut bebas ialah semua belahan bahari yg tak menjadi penggalan dr zona ekonomi eklusif, laut teritorial atau dlm perairan pedalaman kepulauan sutau negara. Berikut beberapa perbedaan dr bahari bebas dgn bahari teritorial:

  • Secara jelas bahwa paa ini tak meminimalisir keleluasaan yg dimiliki oleh zona ekonomi eklusif sedikitpun.
  • Jika ditinjau dr UU No, 31 Tahun 2004 ihwal Perikanan, laut bebas merupakan serpihan dr bahari yg bukantermasuk ke dlm zona ekonomi eklusif, laut teritorial Indonesia, peairan kelauatan Indonesia atau lebih tepatnya bukan merupakan wilayah teritorial Indonesia. Prinsip pemanfaatan bahari bebas memakai “warisan bareng umat manusia”.
  • Ini berarti bahwa manfaat bahari bebas ditinjau dr segi sumber daya alam yg terkandung di dalamnya haruslah dapat dimanfaatkan & dipakai oleh seluruh uamt insan tanpa adanya monopoli dr negara tentangga atau negara adidaya.

Walaupun prinsip ini diberlakukan pada maritim bebas tetap harus dilengkapi dgn melaksanakan pengawasan, alasannya adalah aturan kebebasan tanpa adanya pengawasan akan menimbulakan  faktor perubahan sosial dan kekacauan. Pengawasan yg dialkukan adalah berupa ketentuan-ketentuan ihwal kebebasan sehingga walapun terkesan bebas namun tak mengurangi hak & kewajiban yg dimilki oleh negara tersebut. Hak & kewajiban ini yakni mencakup penyediaan sarana pencarian & penyelamatan SAR yg cukup memadai serta perjuangan pelestarian lingkungan. Di sisi lain, Konvensi  Hukum Laut memberikan pemfokusan bahwa laut bebas ini hanya bdapat digunakan hanya untuk lintas maritim damai sehingga negara tak sembarang untuk mengklain suatu wilayah lautnya. Berdasarkan pasal 87 sudah ditetapkan beberapa  keleluasaan yg mampu dilakukan di maritim bebas, diantaranya :

  • Kebebasan berlayar
  • Kebebasan penerbangan
  • Kebebasan untuk melakukan pemasangan kabel atau pipa bawah bahari sesuai dgn peraturan Konvensi Laut
  • Kebebasan untuk mendirikan pulau bikinan sesuai dgn aturan Internasional
  • Kebebasan untuk menagkap ikan sesuai aturan
  • Kebebasan melakukan observasi ilmiah yg mengacu juag pada peraturan & hukum laut bebas

Indonesia dgn wilayah dgn banyak pulau harus mempunyai pengawasan yg besar lengan berkuasa. Dari segi laut, kita memang sedikit mengalami kesulitan dalm melaksanakan pengawasan. Hal ini pula diperparah denagn kondisi kapal-kapal kita yg digunakan untuk melaksanakan pengawasan, alasannya kondisinya kini sudah tak layak lagi. Bukan hanya mengkoleksi kapal bekas tetapi kita harus segera mengubahnya denagn yg lebih baik. Jadi walaupun kita dipisahkan menjadi beberapa bagian laut bebas, tetapi yg lebih penting adalah perjuangan pelestarian laut untuk mempertahankan segala kepentingan bangsa baik itu dr bahari teritorial ataupun laut bebas.

Demikian perbedaan maritim teritorial & laut bebas. Semoga klarifikasi ini mampu menambah wawasan pengetahuan kita khususnya dlm bidang ilmu pengetahuan sosial & berguna di kehidupan selanjutnya.