Memahami Pemikiran Bourdieu : Penangkapan Jerinx, Contoh Kekerasan Simbolik

Kekerasan  Simbolik dalam  pengertiannya  ialah    suatu  model  dominasi  kultural  dan  sosial yang  berjalan secara  tidak  sadar.
Dalam  kehidupan  penduduk   yang  mencakup  tindakan diskriminasi  terhadap  kelompok/ras/suku/gender  tertentu.
Bourdieu menggunakan  perumpamaan kekerasan  simbolik, kuasa simbolik, dominasi  simbolik, untuk  merujuk  hal  yang  sama. 
Bourdieu merumuskan  pengertian  ketiganya sebagai  kuasa  untuk  menentukan  instrument-instrumen   pengetahuan   dan   verbal   realita   sosial   secara   semena, namun   yg kesemenaannya  tidak  disadari.
Inilah  kuasa  simbolik  merupakan  kuasa  untuk merubah  dan  menciptakan  realitas, yakni  mengganti  dan  menciptakannya  selaku   diakui  & dikenali dengan-cara absah. Bourdieu mengakui, kuasa  simbolik  barada  pada  bahasa.

Praktik sosial yg digunakan serta prosedur objektif lewat hukum maupun peraturan yg ada, membuat dominasi simbolik semakin kokoh.

Masyarakat pun tanpa sadar mengikuti dominasi simbolik yg sudah mendarah daging selaku hal yg lazim & wajar.

Coba kita sama-sama memahami masalah ini. Jerinx tidaklah orang pertama yg mengalami penjeratan pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE. 
Jika dibiarkan, pasal ini akan merongrong demokrasi kita sebagaimana keleluasaan beropini.  Kamu mampu membaca di sini beberapa fenomena dibawah ini :
https://icjr.or.id/tren-penggunaan-pasal-28-ayat-2-ite-terkait-penyebar-kebencian-berbasis-sara-akan-meningkat/
https://beritagar.id/postingan/telatah/menakar-makna-antar-golongan-dalam-pasal-28-2-uu-ite
https://www.hukumonline.com/klinik/rincian/ulasan/lt4fb9207f1726f/interprestasi-pasal-28-ayat-2-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-transaksi-elektronik/ 
Jerinx, dengan-cara substansi mengkritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sebagai suatu organisasi yg menangui para profesi dokter di Indonesia.
Dalam hal ini, Jerinx tak menyampaikan ujaran kebencian pada personal dokternya, Ia menyampaikan kritik pada IDI nya.
Yang kemudian, Jerinx dijadikan tersangka atas masalah ujaran kebencian dlm Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Hasil penetapan tersangka ini memang membuat sebagian orang kaget, apalagi para penunjang Jerinx. 
Kebebasan berpendapat yg menjadi jaminan & sudah di atur dlm undang-undang seakan tak berjalan sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, berdasarkan pandangan Bourdieu, bahasa & simbol yg digunakan dlm pasal-pasal yg tertuang dlm undang-undang tersebut. Coba kita telaah dgn baik.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE yaitu selaku berikut :
Setiap Orang dgn sengaja & tanpa hak membuatkan informasi yg ditujukan untuk menjadikan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, & antargolongan (SARA).
Apakah, Jerinx menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, tidak. Dalam tataran ini, kritikan yg disampaikan Jerinx sah-sah saja, sebab yg melakukan penilaian tersebut penduduk yg mendengarkan atau membaca kritikan Jerinx.
Kalau kita lihat dr awal Jerinx yg begitu keras mengkritik, masyarakat pula meresponnya biasa saja, tak ada perpecahan & membuat permusuhan maupun kebencian.
Nah, disini lah kita menyaksikan adanya kekerasan simbolik yg dilakukan oleh pemerintah. Perlu kita ingat, bahwa kekerasan bahasa & simbol-simbol yg dipakai menjadi potongan dr pengaruh simbolik.
Melalui kebijakan, peraturan, & undang-undang, yg disana ada simbol-simbol & bahasa dengan-cara halus mendominasi, serta bikin penduduk tak berdaya akan aturan tersebut.

Ujung-ujungnya penduduk mengikuti dominasi itu sebagai sebuah proses yg masuk akal. Pada akhirnya, masyarakat tunduk pada dominasi simbolik.

  Omnibus Law Ditolak Masyarakat, Bukti Pertentangan Kelas di Indonesia ?

Nah, itulah ulasan singkatnya. Menurut ananda bagaimana, apakah ada pendapat, silahkan komentar !

*intelegensia /inteligénsia/ n kaum cerdik pandai; para cendekiawan (https://kbbi.web.id/intelegensia)

Sumber acuan bacaan :
Jurnal :

Doksa, Kekerasan Simbolik & Habitus yang
Ditumpangi dlm Konstruksi Kebudayaan
di Dewan Kesenian Jakarta

Oleh
Zurmailis & Faruk
Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas
Kampus unand Limau manih, Padang,
surel: lilik_sastra@yahoo.com
Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Kampus Bulak Sumur Yogyakarta,
surel: farukfaruk7676@gmail.com

https://core.ac.uk/reader/11731990

Sumber foto Jerinx : https://www.instagram.com/p/CB760LjBjs-/