Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Perawat. Menurut Peraturan ini Pejabat Fungsional Perawat yg selanjutnya disebut Perawat yakni PNS yg diberi peran, tanggung jawab, wewenang & hak dengan-cara penuh oleh pejabat yg berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan. Sedangkan Keperawatan adalah kegiatan santunan asuhan pada individu, keluarga, kalangan, atau masyarakat, baik dlm keadaan sakit maupun sehat.
Perawat berkedudukan di bawah & bertanggung jawab dengan-cara pribadi pada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yg mempunyai keterkaitan dgn pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat. Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional kategori keahlian & kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori kemampuan dr jenjang terendah hingga dgn jenjang tertinggi terdiri atas: Perawat Terampil; Perawat Mahir; & Perawat Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan acara Pelayanan Keperawatan yg mencakup asuhan keperawatan, & pengelolaan keperawatan. Unsur kegiatan peran Jabatan Fungsional Perawat yg mampu dinilai Angka Kreditnya, yakni Pelayanan Keperawatan, dgn sub-unsur aktivitas meliputi Asuhan Keperawatan; & Pengelolaan Keperawatan.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, Pengangkatan dlm jabatan Fungsional Perawat lewat pengangkatan pertama mesti menyanggupi standar sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. mempunyai integritas & moralitas yg baik;
c. sehat jasmani & rohani;
d. berijazah D-III (Diploma III) Keperawatan bagi Jabatan Fungsional Perawat klasifikasi keahlian atau berijazah paling rendah Ners bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian;
e. mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;
f. mengikuti & lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, & kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yg sudah disusun oleh Instansi Pembina; &
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dlm 1 (satu) tahun terakhir.
Sedangkan Pengangkatan dlm Jabatan Fungsional Perawat melalui perpindahan dr jabatan lain mesti menyanggupi syarat selaku berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas & moralitas yg baik;
c. sehat jasmani & rohani;
d. berijazah D-III (Diploma III) Keperawatan bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori kemampuan;
e. berijazah paling rendah Ners bagi Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian;
f. mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;
g. mengikuti & lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, & kompetensi sosial kultural sesuai dgn Standar Kompetensi yg telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dlm pelaksanaan peran di bidang Pelayanan Keperawatan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dlm 2 (dua) tahun terakhir;
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yg akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, & Jabatan Fungsional Perawat Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yg akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Madya; &
3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yg akan menduduki Jabatan Fungsional Perawat Ahli Utama bagi PNS yg telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Adapun Pengangkatan dlm Jabatan Fungsional Perawat melalui promosi mesti memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mengikuti & lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, & kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yg sudah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;
c. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dlm 2 (dua) tahun terakhir.
d. mempunyai rekam jejak yg baik;
e. tak pernah melakukan pelanggaran kode etik & profesi PNS; &
f. tak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Pengangkatan dlm Jabatan Fungsional Perawat lewat penawaran spesial dilaksanakan dlm hal:
a. PNS yg belum menduduki Jabatan Fungsional Perawat; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perawat satu tingkat lebih tinggi dlm satu kategori Jabatan Fungsional Perawat.
Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Perawat menurut Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perawat satu tingkat lebih tinggi wajib menyanggupi Angka Kredit yg ditetapkan. Angka Kredit dihitung dr akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dlm satu jenjang yg sedang diduduki tercantum dlm Lampiran IV sampai dgn Lampiran VI yg merupakan bab tak terpisahkan dr Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Perawat ini. Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perawat dijalankan dgn mengamati ketersediaan lowongan keperluan jabatan. Selain memenuhi syarat kinerja, Perawat yg akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti & lulus Uji Kompetensi, menyanggupi Hasil Kerja Minimal, atau standar lain yg diputuskan oleh Instansi Pembina. Syarat kinerja & tolok ukur lain dikelola lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Mekanisme Kenaikan Pangkat & Jenjang fungsional Perawat berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, Persyaratan & prosedur peningkatan pangkat & jenjang jabatan bagi Perawat dikerjakan sesuai dgn peraturan perundang-seruan. Perawat yg memiliki Angka Kredit melampaui Angka Kredit yg disyaratkan untuk peningkatan pangkat setingkat lebih tinggi, keunggulan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat selanjutnya dlm satu jenjang. Dalam hal target Angka Kredit yg disyaratkan untuk peningkatan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tak tercapai, Perawat tak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Selengkapnya silahkan download & baca Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Perawat PDF (disini)
Demikian keterangan ihwal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Perawat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.