Usaha Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup

Usaha-usaha pelestarian lingkungan  hidup  ialah tanggung jawab kita sebagai manusia. Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bareng antara pemerintah dgn masyarakat.
Pemerintah  sudah mengeluarkan beberapa kebijakan yg dapat dipakai dlm bertindak  untuk melestarikan lingkungan  hidup.  Beberapa kebijakan yg sudah dikeluarkan  pemerintah tersebut, antara lain meliputi  hal-hal berikut ini.
1. Undang-Undang Nomor  4 Tahun 1982 wacana Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan  Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor  148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun & Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor  29 Tahun 1986 tentang  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan  Hidup  pada tahun 1991.
Selain itu, usaha-perjuangan pelestarian lingkungan  hidup  dapat dilakukan  dengan cara-cara berikut ini.
1.  Melakukan pengolahan tanah sesuai keadaan & kemampuan lahan, serta mengontrol metode irigasi atau drainase sehingga fatwa air tak tergenang.
2.  Memberikan perlakuan khusus pada limbah, seperti dimasak/dipisah terlebih dulu  sebelum dibuang, biar tidak  mencemari lingkungan.
3.  Melakukan reboisasi pada lahan-lahan yg kritis, tandus & gundul, serta melakukan metode tebas pilih atau babat tanam semoga kelestarian hutan, sumber air kawasan pesisir/pantai
4.  Menciptakan & memakai barang-barang hasil industri yg ramah lingkungan.
5.  Melakukan  pengawasan & evaluasi kepada perilaku  para pemegang Hak Peng- usahaan Hutan  (HPH) supaya tidak  mengeksploitasi hutan dengan-cara besar-besaran. Sementara itu, selaku seorang pelajar apa
Beberapa hal yg dapat dilakukan siswa selaku bentuk upaya pelestarian lingkungan hidup, antara lain :
1.  meminimalkan penggunaan kertas & pensil,
2.  mencampakkan sampah pada tempatnya,
3.  mempergunakan barang-barang hasil daur ulang,
4.  mengurangi penggunaan listrik, air, & BBM, serta
5.  menanam & merawat pohon di sekeliling lingkungan  rumah tinggal.

Sumber        :     Buku IPS untuk Sekolah Menengah Pertama/MTs Kelas VIII
Penulis        :     Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan