Pembentukan Kecamatan Megang Sakti 1996

Megang Sakti semula merupakan hutan belantara yg terletak di sebelah utara Kota Lubuk Linggau. Sejak tahun 1973 dgn ijin Bupati Kabupaten Musi Rawas, tempat hutan ini dibuka menjadi perladangan
Awalnya hanya 7 (tujuh) keluarga saja, mereka berasal dr desa S. Kertosari & Sumbersari Kecamatan Terawas. Namun menyaksikan kesuburan tanah terutama di sekitar sungai Megang Mati, mulailah warga lain berbondong-bondong turut membuka lahan untuk berladang.
Kejadian ini berlangsung begitu singkat. Dua tahun lalu sudah bermetamorfosis perkampungan dgn kondisi mirip dusun/dukuh dgn jumlah penduduk tidak mengecewakan banyak. Sejak ketika itu gotongroyong membangun desa semakin ulet, seperti membuat jalan tembus ke desa sekitar biar tak terasa di tengah hutan.
Ada yg abnormal dr kisah ini; warga penduduk Megang Sakti dikala itu tak tahu (resah) harus menginduk ke desa yg mana untuk status kewargaan negara-nya. Akhirnya pada tahun 1979 Megang Sakti ditetapkan berstatus desa definitif oleh Bupati Kabupaten Musi Rawas.
Perkembangan Megang Sakti kian cepat, kian banyak pendatang yg ingin mengadu nasib kerasan & menetap di daerah itu, sehingga di pertengahan tahun 1980-an, Megang sakti dipecah dimekarkan menjadi empat desa (Megang Sakti I, II, III, IV), yg semula cuma ada satu desa Megang Sakti.
Sejak tahun 1996 Megang Sakti ditetapkan statusnya menjadi Kecamatan Definitif dgn Keputusan Presiden RI Nomor : 44 Tahun 1996, daerahnya mencakup 11 desa.
Sejalan dgn maraknya pemekaran desa, ketika ini Megang Sakti menjadi sebuah kecamatan dgn wilayah mencakup sebanyak 2 (dua) Kelurahan & 19 (sembilan belas) Desa.
Berikut salinan Keputusan Presiden RI Nomor : 44, tahun 1996 tentang Pembentukan Kecamatan Megang Sakti.
S A L I N A N

PP 44/1996, PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 44 TAHUN 1996 (44/1996)
Tanggal: 4 JULI 1996 (JAKARTA)
Tentang:     PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.    bahwa dgn makin meningkatnya jumlah penduduk & volume kegiatan pemerintahan & pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim & di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dlm wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-peran pelayanan di bidang pemerintahan & pembangunan serta untuk memajukan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut
b.    bahwa sesuai dgn ketentuan pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah
Mengingat:
1.    Pasal 5 ayat (2) UUD 1945
2.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 wacana Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan & Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 perihal Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814)
3.    Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 wacana Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) & Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) wacana Pembentukan Daerah Tingkat II tergolong Kotapraja, dlm lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821)
4.    Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ihwal Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:     PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II OGAN KOMERING ILIR, MUSI BANYUASIN, MUARA ENIM DAN MUSI RAWAS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN.
Pasal 1
(1)   Membentuk Kecamatan Lempuing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yg mencakup wilayah :
a. Desa Tugumulyo
b. Desa Kota Pandan
c. Desa Tulung Harapan
d. Desa Cahyatani
e. Desa Cahyabumi
f. Desa Cahyamaju
g. Desa Bumi Agung
h. Desa Sumber Agung
i. Desa Tebing Suluh
j. Desa Bumiarjo
k. Desa Dabuk Rejo
l. Desa Sukamulya
m. Desa Kepayang
n. Desa Lubuk Seberuk
o. Desa Sungai Belida
p. Desa Rantau Durian
q. Desa Tanjung Sari
r. Desa Muara Burnai
(2)   Wilayah Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan cuilan dr wilayah Kecamatan Kota Kayu Agung
(3)   Dengan dibentuknya Kecamatan Lempuing, maka wilayah Kecamatan Kota Kayu Agung dikurangi dgn wilayah Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 2
(1)   Membentuk Kecamatan Air Sugihan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir, yg meliputi wilayah :
a. Desa Kerta Mukti
b. Desa Tirta Mulya
c. Desa Suka Mulya
d. Desa Jadi Mulya
e. Desa Marga Tani
f. Desa Bandar Jaya
g. Desa Mukti Jaya
h. Desa Srijaya Baru
i. Desa Nusantara
j. Desa Nusakarta
k. Desa Banyu Biru
l. Desa Bangunharjo
m. Desa Sidorahayu
n. Desa Panggungharjo
o. Desa Timbulharjo
p. Desa Sidomakmur
q. Desa Saptoharjo
r. Desa Margomulyo
s. Desa Sungai Batang
(2)   Wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan potongan dr wilayah Kecamatan Pampangan
(3)   Dengan dibentuknya Kecamatan Air Sugihan, maka wilayah Kecamatan Pampangan dikurangi dgn wilayah Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 3
(1)   Membentuk Kecamatan Makarti Jaya di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yg mencakup wilayah :
       a. Desa Makarti Jaya
b. Desa Tirta Kencana
c. Desa Pendowo Harjo
d. Desa Saleh Mulya
e. Desa Saleh Mukti
f. Desa Saleh Agung
g. Desa Saleh Jaya
h. Desa Upang
i. Desa Delta Upang
       j. Desa Pangestu
(2)   Wilayah Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula ialah penggalan dr wilayah Kecamatan Banyuasin II
(3)   Dengan dibentuknya Kecamatan Makarti Jaya, maka wilayah Kecamatan Banyuasin II dikurangi dgn wilayah Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 4
(1)   Membentuk Kecamatan Sungai Keruh di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yg meliputi wilayah :
       a. Desa Tebing Bulang
b. Desa Jirak
c. Desa Pagar Kaya
d. Desa Talang Mandung
e. Desa Kertajaya
f. Desa Rantau Sialang
g. Desa Gajah Mati
h. Desa Sindang Marga
i. Desa Kertayu
       j. Desa Sukalali
       k. Desa Sungai Dua
       l. Desa Setia Jaya
(2)   Wilayah Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan kepingan dr wilayah Kecamatan Sekayu
(3)   Dengan dibentuknya Kecamatan Sungai Keruh, maka wilayah Kecamatan Sekayu dikurangi dgn wilayah Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 5
(1)   Membentuk Kecamatan Betung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yg meliputi wilayah :
       a. Desa Betung
b. Desa Bengkuang
c. Desa Tanjung Laut
d. Desa Sedang
e. Desa Talang Ipuh
f. Desa Bukit
g. Desa Sri Kembang
h. Desa Lubuk Karet
i. Desa Durian Daun
       j. Desa Lubuk Lancang
       k. Desa Pulau Rajak
       l. Desa Air Senggeris
       m. Desa Rimba Terap
       n. Desa Biyuku.
(2)   Wilayah Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan cuilan dr wilayah Kecamatan Banyuasin III
Pasal 6
(1)   Membentuk Kecamatan Rantau Bayur di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yg mencakup wilayah :
       a. Desa Tebing Abang
b. Desa Rantau Bayur
c. Desa Tanjung Tiga
d. Desa Tanjung Pasir
e. Desa Muara Abab
f. Desa Peldas
g. Desa Pagar Bulan
h. Desa Lebong
i. Desa Lubuk Rengas
       j. Desa Tanjung Menang
       k. Desa Sejagung
       l. Desa Kemang Bejalu
       m. Desa Srijaya
       n. Desa Sungai Pinang
       o. Desa Sementul.
(2)   Wilayah Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan penggalan dr wilayah Kecamatan Banyuasin III
Pasal 7
Dengan dibentuknya Kecamatan Betung & Kecamatan Rantau Bayur, maka wilayah Kecamatan Banyuasin III dikurangi dgn wilayah Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud dlm Pasal 5 ayat (1) & wilayah Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud dlm Pasal 6 ayat (1)
Pasal 8
(1)   Membentuk Kecamatan Sanga Desa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, yg mencakup wilayah :
       a. Desa Ngulak I
b. Desa Ngulak II
c. Desa Ngulak III
d. Desa Penggage
e. Desa Jud I
f. Desa Jud II
g. Desa Air Balui
h. Desa Nganti
i. Desa Ulak Embacang
       j. Desa Ngunang
       k. Desa Terusan
       l. Desa Kemang
       m. Desa Tanjung Raya
       n. Desa Air Itam
       o. Desa Keban I
       p. Desa Keban II
(2)   Wilayah Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula ialah pecahan dr wilayah Kecamatan Babat Toman
(3)   Dengan dibentuknya Kecamatan Sanga Desa, maka wilayah Kecamatan Babat Toman dikurangi dgn wilayah Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 9
(1)   Membentuk Kecamatan Lawang Kidul di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim, yg meliputi wilayah :
       a. Kelurahan Pasar Tanjung Enim
b. Kelurahan Tanjung Enim Selatan
c. Kelurahan Tanjung Enim
d. Desa Lingga
e. Desa Tegalrejo
f. Desa Keban Agung
g. Desa Darmo
(2)   Wilayah Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula ialah serpihan dr Wilayah Kecamatan Tanjung Agung
(3)   Dengan dibentuknya Kecamatan Lawang Kidul, maka wilayah Kecamatan Tanjung Agung dikurangi dgn wilayah Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 10
(1)   Membentuk Kecamatan Megang Sakti di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, yg mencakup wilayah :
       a. Desa Megang Sakti I
b. Desa Megang Sakti II
c. Desa Megang Sakti III
d. Desa Megang Sakti IV
e. Desa Megang Sakti V
f. Desa Wonosari
g. Desa Sumberejo
h. Desa Jajaran Baru
i. Desa Pagar Ayu
       j. Desa Muara Megang
       k. Desa Marga Puspita
       l. Desa Tegal Sari
       m. Desa Campur Sari
       n. Desa Mekar Sari
       o. Desa Karya Mulya
       p. Desa Rejosari
(2)   Wilayah Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan cuilan dr wilayah Kecamatan Muara Lakitan
(3)   Dengan dibentuknya Kecamatan Megang Sakti, maka wilayah Kecamatan Muara Lakitan dikurangi dgn wilayah Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 11
(1)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Lempuing sebagaimana dimaksud dlm Pasal 1 ayat (1), berada di Desa Tugumulyo.
(2)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Air Sugihan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat (1), berada di Desa Kerta Mukti.
(3)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Makarti Jaya sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 ayat (1), berada di Desa Makarti Jaya.
(4)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Keruh sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 ayat (1), berada di Desa Tebing Bulang.
(5)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Betung sebagaimana dimaksud dlm Pasal 5 ayat (1), berada di Desa Betung.
(6)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Rantau Bayur sebagaimana dimaksud dlm Pasal 6 ayat (1), berada di Desa Tebing Abang.
(7)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Sanga Desa sebagaimana dimaksud dlm Pasal 8 ayat (1), berada di Desa Ngulak I. *25657
(8)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Lawang Kidul sebagaimana dimaksud dlm Pasal 9 ayat (1), berada di Kelurahan Pasar Tanjung Enim.
(9)   Pusat Pemerintahan Kecamatan Megang Sakti sebagaimana dimaksud dlm Pasal 10 ayat (1), berada di Desa Megang Sakti I
Pasal 12
Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) & Pasal 10 ayat (1), dituangkan dlm peta yg merupakan belahan tak terpisahkan dr Peraturan Pemerintah ini
Pasal 13
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama & batas Desa/Kelurahan dlm Kecamatan-kecamatan yg ditetapkan dlm Peraturan Pemerintah ini sepanjang tak menimbulkan pergantian batas wilayah Kecamatan, diatur dgn Peraturan Daerah sesuai pedoman yg ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri,
Pasal 14
(1)   Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dikelola oleh Menteri Dalam Negeri menurut peraturan perundang-permintaan yg berlaku
(2)   Segala sesuatu yg berkenaan dgn & sebagai akibat dr pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan sebagaimana dimaksud dlm Peraturan Pemerintah ini dikelola oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sesuai dgn peraturan perundang-permintaan & dgn memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat & atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
Pasal 15
Segala ketentuan dlm peraturan perundang-undangan yg mengendalikan tentang pembentukan & pergantian batas Kecamatan dlm wilayah Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yg tak sesuai dgn ketentuan dlm Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tak berlaku
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, menyuruh pengundangan Peraturan Pemerintah ini dgn penempatannya dlm Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 64
Sumber : Arsip Desa Megang Sakti I

  Istilah Pengetahuan, Pembangunan Manusia Baik