Tak mampu disangkal bahwa PGRI hidup ditengah-tengah perjuangan bangsa, PGRI lahir di tengah deru mesiu senapan penjajah. 25 Nopember 1945 lewat kongres guru Indonesia di Surakarta, tepat 100 hari sejak Indonesia merdeka lahirlah PGRI. Begitu kuat harapan insan guru Indonesia untuk turut menegakkan kemerdekaan Indonesia.
Sejak lahirnya PGRI, seluruh organisasi guru di Indonesia melebur di dlm satu wadah yg namanya PGRI, Sejak saat itu insan guru Indonesia tak lagi membedakan latarbelakang, pangkat, kalangan, kedaerahan, keagamaan, semuanya melebur menjadi satu wadah. Hal ini salah satu bukti bahwa insan guru Indonesia sungguh gandrung dgn semangat persatuan & kesatuan.
Di masa perjuangan menjaga kemerdekaan RI, melalui sekolah (proses KBM) insan guru Indonesia membakar semangat juang para murid-muridnya, untuk turut serta maju berjuang mempertahankan kemerdekaan. sehingga di sana sini di seluruh tanah air muncullah Tentara Pelajar (TP).
Di dlm era mengisi kemerdekaan tugas insan guru Indonesia makin penting dlm mengembangkan & mencerdaskan bangsa lewat pendidikan, utamanya setelah terbitnya UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional).
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi menyebarkan kemampuan & membentuk tabiat serta peradaban bangsa yg bermartabat dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yg beriman & bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, akil, cakap, inovatif, mandiri, & menjadi warga negara yg demokratis serta bertanggung jawab.
Hal ini yakni fakta sejarah, dr sekian formasi kontribusi insan guru Indonesia di dlm berbangsa & bernegara.
Hal ini yaitu fakta sejarah, dr sekian gugusan kontribusi insan guru Indonesia di dlm berbangsa & bernegara.
Namun di sepanjang perjalanannya, senantiasa bermunculan permasalahan yg menimpa insan guru Indonesia, baik pada guru PNS/Non PNS, guru Swasta/Yayasan, & guru Honorer. Dari permasalahan kinerja, kualifikasi sampai permasalahan kesejahteraan guru.
Pemerintah telah menjajal berusaha mengangkat harkat guru, mengangkat kesejahteraan guru melalui santunan tunjangan profesi sebesar honor pokok per bulan & tunjangan fungsional (untuk guru honorer yg belum di sertifikasi) sebesar 300 ribu per bulan. Namun langkah yg digulirkan semenjak tahun 2005 ini, hingga 2023 hari ini belum terealisasi sepenuhnya. (Menurut Ketua PGRI Kab. Musi Rawas; Baru 30 % guru Indonesia yg sudah menerima tunjangan profesi)
Akhir-simpulan ini bertambah lagi permasalahan ihwal guru honorer yg tegabung dlm K2, yg tampaknya sungguh alot penyelesaiannya. Padahal masih banyak lagi guru honorer yg bukan K2, yakni guru honorer TKS & honorer Komite Sekolah yg belum pernah dibahas nasibnya.
Lalu muncul suatu pertanyaan, apakah yg menjadi sumber dr sedemikian rupa permasalahan guru yg senantiasa bertambah & tak kunjung selesai ?. Salah satunya yakni PGRI belum pernah bisa menerobos mencari penyelesaian jalan keluar hingga tuntas.
Kekuatan suatu organisasi biasanya berada di tangan anggotanya, Organisasi mampu menjadi berpengaruh, karena persatuan anggota sungguh kukuh, sungguh dekat dlm merapatkan barisan, sangat solid & sungguh komit, begitu pula pemimpinnya.. sehingga organisasi bisa mengakomodir apa yg dibutuhkan anggotanya.
Terus bagaimana dgn PGRI ketika ini ??? ……………………………………………
Sumber: Mengutif sebahagian dr bahan Pembinaan & Konsolidasi PGRI oleh Ketua PGRI Provinsi Sumatera Selatan & Ketua PGRI Kab Musi Rawas, di Megang Sakti 21 Maret 2023.