Menata Hubungan Pusat – Daerah Di Awal Kemerdekaan Indonesia
Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 memberikan titik jelas dlm menatap hubungan sentra & kawasan, khususnya dlm hal pemerintahan. Dengan merujuk pada pasal 18 UUD 1945 pemerintah Indonesia berupaya menangani permasalahan kekerabatan antara pusat & tempat. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan ”Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar & kecil, dgn bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dgn undang-undang, dgn menatap & mengingati dasar permusyawaratan dlm tata cara pemerintahan negara, & hak-hak asal-permintaan dlm tempat yg bersifat istimewa”
Pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 1945, PPKI melanjutkan sidang kedua dgn hasil pembagian Wilayah RI menjadi 8 provinsi
Presiden Sukarno menindaklanjuti keputusan PPKI tersebut (memutuskan delapan provinsi beserta gubenurnya) pada tanggal 2 September 1945,
- Mr. Teuku Moh Hasssan (Sumatera),
- Sutarjo Kartihadikusumo (JAwa Barat),
- R. Panji Suroso (Jawa Tengah),
- R.A Suryo (Jawa Timur),
- Mr. Gusti Ktut Puja (Nusa Tenggara), Mr. J. Lutaharhary (Maluku),
- Dr. G.S.S. J. Ratulangi (Sulawesi), &
- Ir. Pangeran Moh .Noor (Kalimantan).
untuk mengatur korelasi pusat & tempat, pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1945 yg mengontrol perihal Komite Nasional & Komite Daerah. Hal ini disebabkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 memutuskan tentang demokrasi perwakilan yg dilaksanakan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan suatu forum yg berfungsi sebagai wakil rakyat. Berhubung pemilu belum dijalankan maka selaku lembaga pengganti wakil rakyat itu dipakai Komite Gabungan Nasional & Komite Daerah.
Sumber :
Buku Pelajaras IPS Sekolah Menengah Pertama
http://www.sejarahkita.comoj.com/
Materi IPS Terpadu Sekolah Menengah Pertama Kelas 9