Suatu anutan yg membentuk pemerintahan (Negara) atas dua jenis yakni the ideal form bentuk cita & the corruption form (bentuk pemerosotan), dimana dlm hal ini Aristoteles melontarkan kritik terhadap demokrasi Athena sebagai bentuk pemerintahan yg dicurahkan cuma untuk kebaikan kaum bawah.
Yang dibutuhkan untuk dikembangkan ruang bagi efek rakyat, contohnya dgn pembuatan undang-undang, pendapatyg menunjukkan pada kombinasi antara monarki & demokrasi, dimana suatu mixed state yg bercirikan pemisahan kekuasaan untuk memutuskan pertimbangan kekuatan diantara kalangan utama dlm penduduk .
Dalam hal ini, Aristoteles menunjukkan argument mengenai perbedaan bentuk-bentuk demokrasi yg tergantung pada siapa “the people” yakni, petani, nelayan, pedagang, dgn apa yg menghalangi hokum yng dibangun oleh DP yg diresmikan, & apakah para elite diseleksi melalui prosedur pemilih.
Dengan mengetahui Aristoteles yg mengelompokkan bentuk pemerintahan yg diciptakan yaitu Monarki, Aristokrasi & Republik, sedangkan yg termasuk bentuk pemerintahan mengalami kemerosotan, baik dlm kinerja & pembangunan.
Baca Juga : Pandangan Elite Politik Bagi Masyarakat ?
Sedangkan pemerintahan yg dipegang satu orang, segolongan kecil saja & banyak orang serta disandarkan pada kepentingan yg dilindungi, apakah kepentingan eksklusif, kepentingan segolongan kecil & bukan seluruh rakyat. Pemahaman demokrasi mampu dipahami menurut pengetahuan yg terbentuk berdasarkan ragam bentuk demokrasi.