Sistem politik sebuah Negara, demokrasi dengan-cara formal sudah dijadikan dasar bagi kebanyakan Negara-negara dunia. Gejala ini mulai terlihat khususnya sesudah konflik terjadi. Dengan adanya dinyatakan UNESCO berdasarkan jurnal yg pernah dilaksanakan pada tahun 1949, maka demokrasi mungkin untuk pertama kalinya dlm sejarah dinyatakan selaku rancangan yg paling baik & wajar untuk semua sistem organisasi politik & sosial yg diperjuangkan.
Meskipun demikian, UNESCO tatkala itu mempesona kesimpulan bahwa pandangan baru demokrasi dianggap ambigu atau mempunyai dua arti, yakni terkait dgn lembaga-forum atau cara-cara yg dipakai untuk melakukan pandangan baru demokrasi, atau dgn kondisi budaya serta sejarah yg menghipnotis istilah, ilham & praktik demokrasi.