Sejarah Berdirinya Bank Syariah Di Indonesia Secara Singkat

Dunia perbankan di Indonesia pada masa sekarang ini telah semakin maju & pula tak cuma mengutamakan keberadaan bank konvensional saja. Sebagai negara dgn penduduk muslim  terbesar,  rakyat Indonesia yg beragama Islam pula memerlukan tata cara perbankan yg sesuai dgn syariat Islam biar transaksi perbankan yg dilakukan mampu sejalan dgn pemahaman agamanya. Kemunculan bank syariah menunjukkan produk – produk keuangan & pula cara transaksi serta investasi yg berlainan dgn bank konvensional yg sudah lama ada.

Walaupun masih tergolong gres, perbankan syariah meningkat dgn pesat berkat kesadaran para muslim untuk melakukan transaksi perbankan sesuai ajaran agama yg dianutnya sehingga sistem perbankan yg menganut aturan serta asas keislaman akan lebih disenangi daripada yg memakai tata cara konvensional. Sistem syariah dlm perbankan ini balasannya diikuti oleh bank – bank konvensional yg kemudian mendirikan unit syariah terpisah untuk mendapatkan lebih banyak nasabah yg berpindah ke tata cara perbankan syariah.

Bank Syariah Pertama di Indonesia

Perbankan syariah atau bank syariah yaitu tata cara perbankan islam  yg melaksanakan kegiatannya berdasarkan aturan atau syariat agama Islam. Berdasarkan aturan Islam, perbankan syariah tak mengenal adanya suku bunga perlindungan atau ‘interest rate’ karena dianggap sebagai riba. Sistem bagi hasil atau nisbah yakni jenis ‘bunga’ yg dikenal dalam  metode perbankan syariah, yg sama – sama dikenali serta disetujui oleh pihak nasabah. Sejarah berdirinya bank syariah dimulai dr pencetus bank syariah di Indonesia, yaitu Bank Muamalat.

Pada 18 – 20 Agustus di Cisarua, Bogor diadakan Lokakarya Bunga Bank & Perbankan yg diprakarsai MUI (Majelis Ulama Indonesia). Hasil lokakarya ini kemudian disokong ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) & beberapa pebisnis muslim sehingga pada 1991 ditandatangani sertifikat pendirian Bank Muamalat Indonesia. Bank ini resmi beroperasi pada 1 Mei 1992 berkat bentukan Tim Perbankan MUI. Akan namun dlm perjalanannya, kinerja bank Muamalat kurang terkenal & stagnan. Bank ini baru membaik kinerjanya serta dilirik oleh nasabah sehabis kala krisis ekonomi & reformasi. Ketahui pula mengenai sejarah bank Indonesia, sejarah berdirinya bank sentral dunia & sejarah koperasi.

  7 Museum Di Bogor Dan Koleksinya Lengkap

Sejarah Berdirinya Bank Syariah di Indonesia

Sejarah keberadaan bank syariah sebelum pendirian Bank Muamalat dapat dirunutkan sejak kurun waktu sebelum kemerdekaan.  K.H. Mas Mansyur, Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah periode 1937 – 1944 pernah menyatakan jikalau umat Islam Indonesia tak memiliki lembaga yg bebas riba sehingga terpaksa memakai jasa perbankan konvensional. Kronologis pembentukan bank syariah dapat kita ikuti sejak beberapa kurun waktu berikut:

1. Periode 1967 – 1983

Pada tahun 1967 dikeluarkan Undang – Undang no.14 ihwal Pokok – Pokok Perbankan. Tertera pada pasal 13 C bahwa dlm operasi perjuangan bank memakai metode kredit & kredit tersebut tak mampu dilaksanakan tanpa adanya pengambilan bunga, karena konsep bunga sudah melekat dlm pengertian kredit itu sendiri. Pada tahun 1980an pemerintah mengalami kesusahan untuk mengendalikan tingkat bunga karena bank – bank yg ada sungguh tergantung pada likuiditas dr Bank Indonesia, sehingga keluar Deregulasi tertanggal 1 Juni 1983 untuk melepaskan keterikatan tingkat bunga tersebut. Adanya deregulasi tersebut memungkinkan bank untuk memilih tingkat bunga sebesar 0% yg berasal dr penerapan tata cara perbankan syariah lewat prinsip bagi hasil. Ketahui pula mengenai sejarah berdirinya Budi Utomo & sejarah perhimpunan Indonesia.

2. Periode 1988

Sejak adanya deregulasi tahun 1983 tersebut, pada tahun 1988 pemerintah menganggap pembukaan potensi bisnis di bidang perbankan perlu diperluas, dgn tujuan untuk memobilisasi dana yg dimiliki masyarakat demi kepentingan pembangunan. Oleh alasannya itu pada 27 Oktober 1988, dikeluarkan Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) yg isinya ihwal liberalisasi perbankan untuk memungkinkan pendirian bank – bank baru selain dr bank yg sudah ada. Sejak itu dimulai pendirian Bank Perkreditan Rakyat yg memakai metode Syariah di beberapa kawasan di Indonesia. MUI kemudian melakukan Musyawarah Nasional IV pada 1990 yg hasilnya adalah amanat untuk membentuk kelompok kerja yg akan mendirikan Bank Islam di Indonesia.

  Perkembangan berbagai organisasi etnis kedaerahan dan keagamaan pada masa perkembangan pergerakan nasional

3. Periode 1991 – Masa Kini

Sejarah berdirinya bank syariah di Indonesia dimulai dgn pendirian Bank Muamalat pada 1991. Pada kurun waktu ini, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang no.7 Tahun 1992 perihal Perbankan, yg mencantumkan mengenai sistem perbankan bagi hasil. Tertera dlm pasal 6 abjad M & pasal 13 aksara C menyatakan bahwa salah satu perjuangan dr bank biasa & bank perkreditan rakyat adalah untuk menyediakan pembiayaan bagi nasabah yg didasarkan pada prinsip bagi hasil. Peraturan ini yaitu tanda dimulainya periode sistem perbankan ganda atau dual banking system di Indonesia, yg berarti ada dua sistem perbankan yg beroperasi dengan-cara sinergis & memenuhi keperluan masyarakat akan jasa & produk perbankan bareng – sama, pula menjadi penunjang pembiayaan bagi beberapa sektor perekonomian nasional.

Undang – Undang Perbankan no.7 tahun 1992 kemudian diubah menjadi Undang – Undang no.10 tahun 1998 yg semakin mendorong perkembangan metode perbankan syariah di Indonesia. Undang – undang ini memungkinkan bank lazim untuk melakukan acara perjuangan yg memakai prinsip syariah, yaitu melalui pembukaan Unit Usaha Syariah. Berdasarkan undang – undang tersebut, bank biasa memiliki pilihan untuk melakukan acara usaha dgn sistem lazim ataupun syariah, atau bahkan melaksanakan usaha berdasarkan kedua prinsip tersebut. Anda pula dapat mendengarkanmengenai sejarah Islam di Indonesia, sejarah berdirinya bank mampu berdiri diatas kaki sendiri & sejarah bank Islam.

Kurangnya regulasi mengenai perbankan syariah kemudian dilengkapi dgn terbitnya UU no.21 tahun 2008 yg mengatur beberapa hal baru di bidang Perbankan Syariah, begitu pula dgn UU no.19 tahun 2008 mengenai Surat Berharga Syariah Negara (SUKUK), & UU no.42 tahun 2009 tentang Amandmen Ketiga UU no.8 tahun 1983 mengenai PPN Barang & Jasa . Beberapa aturan baru tersebut yakni mengenai otoritas fatwa & komite dr perbankan syariah, mengenai pembinaan & pengawasan bank syariah, penyeleksian Dewan Pengawas Syariah (DPS), menertibkan perpajakan, solusi sengketa di bidang perbankan, pula mengenai konversi Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). UU ini pula memungkinkan perbankan syariah lebih leluasa dlm mengembangkan diri, antara lain dlm beberapa hal berikut:

  10 Candi Peninggalan Mataram Kuno

  • Bank Umum Syariah & Bank Perkreditan Rakyat Syarian tak mampu dikonversi menjadi bentuk Bank Umum konvensional. Bank Umum mampu dikonversi ke dlm bentuk Bank Syariah dlm pasal 5 ayat 7.
  • Apabila dikerjakan merger atau akuisisi antara Bank Syariah dgn Bank Non Syariah maka hasilnya wajib menjadi Bank Syariah , tercantum dlm pasal 17 ayat 2.
  • Tercantum dlm pasal 68 ayat 1, Bank umum yg mempunyai UUS harus memisahkan diri apabila UUS sudah mempunyai aset sebesar paling tak 50 persen dr total nilai aset bank induk atau dlm kurun waktu 15 tahun sejak pemberlakuan UU Perbankan Syariah.

Selain itu pula banyak acara perjuangan yg tak mampu dijalankan oleh bank umum akan namun bebas dilaksanakan oleh bank syariah. Misalnya, penjaminan penerbitan surat berguna, penitipan untuk kepentingan pihak lain, menjadi wali dr amanat yg diberikan, penyertaan modal, mendirikan & mengorganisir dana pensiun, menerbitkan, melakukan penawaran, & jual beli surat berharga syariah jangka panjang.

Perbankan syariah pula mampu melakukan layanan sosial, seperti menyelenggarakan lembaga untuk baitul mal yg menyalurkan dana infak, sedekah, zakat, hibah, atau dana sosial lain untuk disalurkan pada forum pengelola zakat. Sejarah berdirinya bank syariah hingga dikala ini mencatat paling tak terdapat beberapa bank syariah di Indonesia, mirip Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, BJB Syariah & banyak lagi.