Di dlm sebuah keluarga lazimnya ada penyusunan rencana ihwal keuangan, contohnya pendapatan keluarga, belanja materi pokok, pembayaran duit sekolah setiap bulan, tagihan listrik maupun anggaran untuk liburan keluarga.
Begitu pula dgn suatu negara, anggaran keuangan pula memerlukan perencanaan yg sangat mendetail karena menyangkut pertumbuhan masyarakat indonesia menuju negara maju & pula berbagai aktivitas negara yg mesti dilakukan.
Pengertian APBN
APBN yakni abreviasi dr Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Di dlm Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 1 menyatakan pengertian APBN selaku sebuah daftar yg sistemastis tentang penyusunan rencana keuangan tahunan pemerintah negara.
APBN negara disetujui oleh dewan perwakilan rakyat untuk masa 1 tahun, kalau pemerintahan Orde Baru masa berlakunya di tanggal 1 April hingga 31 Maret di tahun berikutnya, di masa pemerintahan Reformasi dikala ini masa APBN dimulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember.
Pengelolaan APBN setiap tahunnya selain ditetapkan oleh Undang-undang, pula dilaksanakan dengan-cara terbuka & bertanggung jawab & bertujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
APBN memiliki 3 komponen utama yakni anggaran pendapatan, anggaran belanja & pembiayaan. Pengertian APBN pula dijelaskan di dlm Undang-undang No.17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara, yg menyampaikan bahwa APBN mencakup 5 hal.
Lima hal yg tercantum di dlm UU No.17 Tahun 2003 tersebut antara lain:
- Rencana keuangan tahunan pemerintah negara yg disetujui dewan perwakilan rakyat
- APBN terdiri dr anggaran pemasukan, anggaran belanja & pembiayaan
- APBN mempunyai masa 1 tahun yaitu mulai tanggal 1 Januari hingga tanggal 31 Desember
- APBN ditetapkan setiap tahun berdasarkan pada Undang-undang
- APBN mempunyai fungsi otorisasi, penyusunan rencana, pengawasan, alokasi, distribusi & stabilisasi
Sebelum APBN disusun, pemerintan akan membuat perencanaan terlebih dahulu tentang pengeluaran & pemasukan uang negara, penyusunan rencana ini disebut Rencana Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN).
RAPBN yg sudah disusun oleh pemerintah terlebih dahulu memerlukan kesepakatan DPR melalui pembahasan bareng . Pembahasan APBN ini lewat siklus-siklus yg panjang & melibatkan banyak pihak, tak hanya dewan perwakilan rakyat saja.
Perencanaan budget umumnya akan dibahas di tingkat komisi dewan perwakilan rakyat bersama kementrian negara yg berkaitan yg menjadi pengguna budget negara tersebut.
Setelah melalui siklus pembahasan bersama, rencana budget tersebut akan disusun kembali, pihak yg menyusun ialah Kementrian Keuangan yg pula sebagai bendahara negara.
Kementrian Keuangan akan mengusut kembali dengan-cara mendetail ihwal rencana pengeluaran & sasaran penerimaan, termasuk pajak & penerimaan non-pajak & sebagainya.
Tujuan APBN
Sesuai dgn tujuan APBN yg tertulis di dlm Undang-undang Dasar 1945 pasal 23, tujuan APBN yg utama yaitu bertanggung jawab sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan & kemakmuran rakyat.
Dari tujuan APBN dlm gambaran besar yg tertuang di dlm Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, maka diperlukan pula adanya tujuan APBN dengan-cara teknis yakni mengatur pendapatan & pengeluaran negara.
Pengaturan-pengaturan lewat APBN sungguh penting semoga pertumbuhan ekonomi negara mampu terwujud melalui peningkatan bikinan & potensi kerja untuk meraih kemakmuran penduduk .
Fungsi APBN
APBN tak cuma mempunyai 3 pokok tujuan saja, APBN pula mempunyai fungsi yg spesifik dlm bidang keuangan negara. Berikut fungsi APBN berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 pasal 3 ayat 4:
- Sebagai Otorisasi
Fungsi APBN sebagai otorisasi artinya budget negara dijadikan dasar atau teladan untuk melakukan pendapatan & belanja di tahun berlakunya APBN tersebut.
- Sebagai Perencanaan
APBN sebagai penyusunan rencana artinya anggaran negara dijadikan pemikiran untuk menertibkan administrasi aktivitas negara di tahun berlakunya APBN tersebut.
- Sebagai Pengawasan
APBN selaku pengawasan artinya budget negara tersebut dijadikan pedoman untuk menganggap acara dlm hal penyelenggaraan pemerintahan negara sudah sesuai atau tak dgn apa yg sudah ditetapkan.
- Fungsi Alokasi
Fungsi APBN sebagai alokasi yaitu anggaran negara wajib dialokasikan untuk menekan angka penggangguran di penduduk , megurangi pemborosan sumber daya, mengembangkan efektivitas serta efisiensi perekonomian.
- Sebagai Distribusi
Fungsi APBN selaku distribusi artinya kebijakan budget negara wajib mengedepankan rasa keadilan & kepatutan.
- Sebagai Stabilisasi
Fungsi APBN selaku stabilisasi ialah penggunaan budget pemerintah dijadikan alat atau akomodasi untuk memelihara & mengupayakan keseimbangan mendasar perekonomian negara, salah satunya dijadikan contoh kebijakan kebijakan moneter di masa pandemi.
Struktur di Dalam APBN
APBN yg sudah disahkan & dilaksanakan oleh negara dlm periodenya, di dalamnya ada struktur-struktur yg menentukan APBN, dengan-cara biasa bisanya disebut pula postur APBN. Berikut adalah aspek yg memilih postur APBN.
- Belanja Negara
Belanja negara pemerintah sentra merupakan belanja yg digunakan membiayai segala kegiatan pemerintah sentra, tergolong pula yg dilaksanakan di daerah.
Contohnya belanja pegawai, belanja barang pengadaan, modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM & sebagainya.
- Pembiayaan Negara
Pembiayaan negara ada dua yaitu dlm negeri & mancanegara. Pembiayaan dlm negeri tergolong pembiayaan perbankan dlm negeri & non perbankan dlm negeri.
Sedangkan pembiayaan luar negeri antara lain penarikan dukungan luar negeri, penerusan santunan & pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
- Pendapatan Pajak Pendapatan dlm negeri
Antara lain ditemukan dr faedah pajak bagi negara, antara lain Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh), pemasukan pajak pertambahan nilai (PPN) & pajak pemasaran barang glamor serta pemasukan bea cukai & lain sebagainya.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pendapatan negara yg ditemukan lewat non pajak contohnya pemasukan layana lazim (BLU), pendapatan yg dihasilkan dr pengelolaan sumber daya alam, pemasukan dr kekayaan negara atau hibah & lain sebagainya.
- Penyusunan APBN
Proses penyusunan APBN ada dua tahap yakni pembahasan antara pemerintah & DPR di bulan Februari hingga bulan Agustus. Kedua pengajuan pembahasan & penetapan APBN di bulan Agustus sampai Desember.