Kajian penting dlm distribusi yg pula menjadi potongan dr kajian ilmu lain, seperti ekonomi, politik, administrasi negara adalah konsepsi wacana keadilan distributif & eran negara dlm distribusi sebagaimana diketahui bahwa tata cara distribusi barang & jasa merupakan produk dr dinamika masyarakat. Dengan demikian, tentang keadilan & tugas negara masih sering dikemukakan terkait tugas besar negara dlm mengakumulasi capital & menentukan aturan main serta melaksanakan jasa pada penduduk .
Dalam metode negara modern, tugas negara sangatlah menonjol, hal ini mengingatkan tatkala penduduk masih meramu & berburu serta Negara belum timbul selaku pengatur utama. Maka, pada ketika itu, penduduk menjadi pengatur utama.
Konsepsi keadilan distributif memiliki akar penjelasan yg sangat usang, utamanya tatkala zaman Aristotles (Nicomachean Ethics). Konsep pokok ini mengacu pada pembahasan perihal prinsip keadilan distribusi dlm sebuah kolektivitas masyarakat tertentu. Tatkala barang atau sumber-sumber yg berharga muncul dlm distribusi barang & jasa.
Baca Juga :
Seorang mahir teori keadilan distributive berbicara mengenai wacana keadilan dlm membagikan kedudukan barang & jasa dlm masyarakat. Prinsip dasar dlm melakukan distribusi ini agar adil adalah dgn mendasarkan pada persepsi bahwa setiap orang mesti dipandang memiliki tempat yg sama, alasannya pandangan ini menjadi penting tatkala masyarakat senantiasa dihadapkan pada kondisi: kelangkaan kedudukan & jasa yg berguna, kemudian adanya perbedaan kemampuan manusia.
Terkait dgn prinsip Rawls yg kedua yaitu bahwa dlm kondisi adanya perbedaan kesanggupan individu maka pembagian penduduk, barang & jasa harus sebanyak munkin menawarkan laba pada mereka yg paling tak diuntungkan dlm penduduk , Berdasarkan pada prinsip itu maka, hal yg paling cocok dlm keadilan distributive adalah struktur masyarakat itu sendiri.