Bupati Garut Aceng HM Fikri Akan Lengser

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terkait pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut. MA menyatakan usulan DPRD Kabupaten Garut bahwa praduga pelanggaran etika & peraturan perundang-undangan oleh Aceng berdasar hukum.
Kepala Biro Hukum & Humas MA, Ridwan Mansyur, Rabu (23/1/2023), mengungkapkan hal tersebut dlm jumpa pers di gedung MA, Jakarta. “Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2023,” ujar Ridwan Mansyur.
Putusan itu dijatuhkan pada Selasa (22/1/2023) kemarin oleh majelis hakim yg diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dgn hakim anggota Yulius & Mohammad Supadi.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai, dlm kasus perkawinan, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tak dapat dipisahkan (dikotomi) antara sebagai eksklusif di satu pihak & bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dlm diri yg bersangkutan.
Oleh alasannya itu, sikap jabatan tetap harus dijaga sesuai dgn sumpah jabatan yg telah diucapkan yg pada dasarnya berbunyi, “Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan penuhi keharusan sebagai kepala tempat/wakil kepala kawasan dgn sebaik-baiknya dgn tetap memegang teguh Undang-Undang Dasar 1945 & melaksanakan segala perarutaran perundang-permintaan selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat.”
Ridwan menyertakan, MA akan segera mengirimkan putusan tersebut pada pemohon, yaitu DPRD Kabupaten Garut, & termohon, Aceng Fikri.
Suatu hal yg sangat menarik dr kasus ini merupakan gambaran atau acuan yg mampu dijadikan pelajaran, bahwa kita janganlah bermain-main dgn apa saja yg semula kita anggap selaku sepele.

Nama baik sejatinya merupakan sesuatu yg sangat berguna yg dimiliki seseorang. Sekali terkontaminasi, aib itu tak akan mudah dihapus begitu saja.
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/2023/01/23/12500633/MA.Kabulkan.Permohonan.DPRD.Garut.Aceng.Harus.Lengser
  Proses Sosial Yang Terjadi Di Masyarakat Akan Terbentuk Apabila Ada Proses