Cara Daftar NUPTK Baru
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan ialah nomor identitas bersifat nasional, yg harus dimiliki oleh Guru/PTK PNS & Non PNS dlm jajaran Kemendiknas & Kemenag. NUPTK terdiri dr 16 digit angka.
NUPTK sangat berkhasiat bagi Guru/PTK utamanya yg berhubungan dgn Tunjangan Fungsional & Tunjangan Profesi / Sertifikasi dll. Juga berkhasiat bagi pemerintah untuk melancarkan proses pendataan sekolah dengan-cara nasional.
Pegawai yg berhak menerima NUPTK tersebut diantaranya : Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pengawas, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh Sekolah.
Syarat Mengajukan Pendaftaran NUPTK gres
1. Bagi CPNS dapat mengajukan sehabis terbit SK Penetapan sebagai CPNS
2. Bagi PNS dapat mengajukan setiap saat dgn melampirkan SK Penetapan selaku Guru/Pendidik
3. Bagi Non PNS minimal masa kerja telah 2 tahun dgn melampirkan SK Penugasan dr forum yg berwenang. Pengajuan pendapat gres dilakukan bulan Desember & bulan Juni setiap tahun
Cara Mengajukan Pendaftaran NUPTK gres
Melengkapi berkas-berkas sebagai berikut:
1. Instrumen NUPTK (ada di sekolah)
2. Fotocopy SK. Awal & SK Terakhir (untuk GTT/GTY, SK Bupati / SK Yayasan)
3. Fotocopy SK. Pembagian Tugas dr sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Fotocopy Ijazah terakhir
6. Surat Pengantar dr sekolah
Berkas dikirim / diserahkan oleh sekolah atau PTK ke Dinas Pendidikan Kab/Kota selanjutnya Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan kab/kota. yg akan melakukan proses pengajuan data yg bersangkutan dengan-cara online.