Pada era ke Sembilan belas terjadi suatu perubahan dengan-cara revolusioner yg menjinjing efek terhadap aneka macam bidang, salah satu bidang aturan. Khusunya dlm hal ini, mengenai cara pandang hukum yg semula bersifat abstrak & formal legalistis menuju pada suatu cara pandang yg bersifat yuridis sosiologis & yuridis empiris.
Mazhab sejarah yg dipelopori Von Savigny sudah mulai menarik perhatian banyak orang & sebuah analisis hukum yg absurd & ideologis pada suatu analisis aturan yg difokuskan pada lingkungan sosial yg membentuknya. Pokok pikiran Savigny adalah hukum merupakan perwujudan dr kesadaran penduduk , pula ia beropini bahwa semua berasal dr budpekerti istiadat & keyakinan & bukan berasaldari pembentukan undang-undang.
Dalam hal ini, Mazhab sejarah itu kemudian membuka jalan bagi timbulnya fatwa sociological jurisprudence , yg kemudian pula menjinjing dampak besar terhadap ilmu-ilmu sosial lain, & proses kelahiran sosiologi. Aspek penantang kepada cara pandang hukum yg legalistis formal pula dapat didapatkan pada pertimbangan Eugen Ehrlich, salah seorang tokoh pedoman sociological jurisprudence.
Baca Juga :
Tatkala kita melihat ihwal aturan, maka bukanlah sebuah hal yg bersifat statis, hukum dr waktu ke waktu selalu mengalami kemajuan. Hal ini, merupakan suatu konsekuensi logis dikarenakan pertumbuhan & kemajuan aturan itu sendiri ikut dipengaruhi oleh banyak sekali factor. Hukum yg ada sekarang ini tak muncul dengan-cara tiba-tiba begitu saja, melainkan merupakan hasil & sebuah pertumbuhan tersendiri.
Ketika, pemilik masa depan tahu bagaimana menjaga integristas dlm ranah aturan, maka korelasi yg dekat & timbal balik antara hukum dgn masyarakat. Hal tersebut, memang sebaiknya terjadi demikian, karena bagaimana pun pula keberadaan aturan utamanya ada di masyarakat. Sebagai balasan pertumbuhan penduduk yg demikian cepat, problem sosial yg gres disebabkan oleh revolusi industry, kemajuan teknologi, modernisasi hal ini menyebabkan suatu tatanan yg baru pada masa itu.
Disamping problem ini, maka perkembangan yg demikian itu menenteng serta peranan & pengaturan memalui aturan & melontarkan suatu materi gres untuk digarap dengan-cara teoritis.