TATA TERTIB PEMILIHAN
PENGURUS CABANG PGRI KECAMATAN TUGUMULYO
Berdasarkan ART PGRI Bab IX Pasal 33 pelaksanaan Pemilihan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Tugumulyo masa bakti VIII (2008-2023) dikelola sebagai berikut:
2. Pembacaan daftar hak bunyi untuk setiap ranting yg hadir & atau yg mengambil mandat.
3. Ketentuan Pemilihan
3.1. Pemungutan suara dilaksanakan dgn memakai kertas suara yg disiapkan oleh panitia pemilhan.
3.2. Pemberian nama yg tak memakai kartu yg disiapkan oleh panitia penyeleksian dianggap tak sah.
3.3. Kartu suara yg dipakai dlm penyeleksian:
F1 : kartu warna merah untuk penyeleksian ketua
F2 : kartu warna kuning untuk penyeleksian wakil ketua
F3 : kartu warna hijau untuk penyeleksian sekretaris
3.4. Pendistribusian kartu suara dilaksanakan langsung oleh panitia pemilihan pada Utusan Ranting masing-masing.
3.5. Pengumpulan kartu bunyi yg sudah diisi oleh utusan ranting dengan-cara bergiliran diundang oleh panitia penyeleksian.
3.6. Sebelum dimasukkan ke dlm kotak bunyi dihitung terlebih dahulu dihadapan panitia pemilihan.
3.7. Pemberian bunyi dilaksanakan dgn menuliskan nomor urut & nama lengkap kandidat yg diseleksi dgn mengutif karakter nama yg tercantum pada daftar calon.
4. Pelaksanaan Pemungutan Suara
4.1. Pemilihan Ketua (F1)
4.1.1. Pemilihan ketua (F1) menggunakan kartu warna merah.
4.1.2. Ketua Ranting/Utusan Ranting menuliskan nomor urut & menuliskan 1 (satu) nama kandidat yg diseleksi pada setiap kartu suara.
4.1.3. Setelah kartu bunyi terkumpul (diisi) dihitung keabsahannya oleh panitia pemilihan.
4.1.4. Calon yg mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua terpilih.
4.2. Pemilihan Wakil Ketua
4.2.1. Pemilihan wakil ketua (F2) menggunakan kartu warna kuning.
4.2.2. Ketua Ranting/Utusan Ranting menuliskan nomor urut & menuliskan 1 (satu) nama kandidat yg dipilih pada setiap kartu suara.
4.2.3. Setelah kartu bunyi terkumpul (diisi) dihitung keabsahannya oleh panitia pemilihan.
4.2.4. Calon yg mendapat suara terbanyak ditetapkan selaku wakil ketua terpilih.
4.3. Pemilihan Sekretaris
4.3.1. Pemilihan sekretaris (F3) memakai kartu warna hijau.
4.3.2. Ketua Ranting/Utusan Ranting menuliskan nomor urut & menuliskan 1 (satu) nama calon yg diseleksi pada setiap kartu suara.
4.3.3. Setelah kartu suara terkumpul (diisi) dihitung keabsahannya oleh panitia penyeleksian.
4.3.4. Calon yg mendapat bunyi terbanyak ditetapkan sebagai sekretaris terpilih.
5. Ketentuan lain-lain:
5.1 Kartu bunyi dinyatakan tak sah apabila:
5.1.1. Menggunakan kartu bunyi yg bukan memakai kartu yg ditawarkan oleh panitia pemilihan.
5.1.2. Menuliskan nama yg tak tercantum dlm daftar calon.
5.1.3. Menuliskan lebih dr satu nama kandidat.
5.2 Apabila terjadi perolehan jumlah bunyi yg sama dr suara suara terbanya & beberapa calon, akan dilaksanakan penyeleksian suara ulang khusus untuk calon yg menerima bunyi sama tersebut, dgn menggunakan kartu bunyi cadangan.
5.3 Apabila sesudah dlakukan penyeleksian ulang & tetap terjadi bunyi yg sama, maka dilaksanakan kembali pemilihan untuk ketiga kali.
5.4 Apabila masih pula terjadi suara yg sama, maka diadakan lobiying.
6. Ketiga kandidat yg terpilih lewat F1, F2, & F3 ditetapkan selaku formatur dgn peran melengkapi susunan Pengurus Cabang PGRI Kecamatan Tugumulyo masa bakti VIII (2008-2023) dgn mengambil dr kandidat yg namanya tercantum dlm daftar kandidat, dgn didampingi oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Tugumulyo & salah seorang Pengurus PGRI Kabupaten Musi Rawas.
7. Hal-hal yg belum dikontrol dlm tata tertib ini akan ditentukan kemudian dgn persetujuan peserta konfercab.
Tugumulyo, 26 Juli 2008
PANITIA
KONFERENSI CABANG PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA V TAHUN 2008
KECAMATAN TUGUMULYO
Ketua,
TUGIRIN, S.Pd
NPA PGRI 0602XXXXXX
|
Sekretaris,
SOPYAN, S.Pd
NPA PGRI 0602XXXXXX
|