Prinsip demokrasi permusyawaratan dipandang sejalan dgn pokok anggapan dlm UUD 1945 yg tercantum sebagai Negara yg berkedaulatan rakyat. Hal ini, menurut atas kerakyataan & permusyawaratan perwakilan.
Demokrasi pancasila pastinya mengandung prinsip mendasar yg tersusun dala kerangka etis cita kerakyatan, cita permusyawaratan & cita hikmat budi. Cita kerakyataan hendak menghormati bunyi rakyat dlm politik.
Dengan memperlihatkan jalan bagi peranan & dampak besar yg dimainkan rakyat dlm pengambilan keputusan yg dijalankan pemerintahan Negara. Cita permusyawaratan hendak mendatangkan Negara persatuan yg mampu mengatasi paham perseorangan & kelompok, dlm hal ini diketahui sebagai semangat kekeluargaan, dr pluralitas kebangsaan Indonesia yg mengakui adanya “kesederajataan / persamaan & perbedaan.
Baca Juga : Multikultural Dengan Budaya Politik Berbeda
Maka, dr itu memaknai rancangan yg dituangkan dlm Demokrasi tentunya terkait dgn berbagai dengan-cara keseluruhan dgn sila-sila pancasila lainnya.