Tatkala Demokrasi merupakan ekspresi & kebijakan politik yg dlm hal ini tak sejalan dgn banyak sekali nilai dlm sebuah prinsip Negara. Tentunya dlm hal ini Demokrasi yg dikerjakan bertabrakan dgn konstitusi.
Maka, dlm hal ini Demokrasi konstitusional mengandung arti bahwa Demokrasi merupakan fenomena politik yg memiliki tujuan ideologis & teleologisnya adalah pembentukan & pemenuhan konstitusi. Dalam hal ini ekpresi & kebijakan politik yg melakukan setidaknya banyak sekali pelanggaran sekaligus.
Hal ini, berhubungan pelanggaran terhadap hak & keadilan sipil yg bersifat setara (equal) & tak dikurangi (non-derogable) bahwa kebebasan beragama merupakan hak dasar utama yg dijamin konstitusi yg tanpa hal ini memiliki keleluasaan lainnya tak berarti.
Baik konstitusi yg dimengerti dengan-cara nyata pastinya menjamin kebebasan beragama sebagai prinsip yg abash. Hal ini dgn mengimplikasikan suatu afirmasi yg aktual bahwa Negara dlm keadaan apapun, bahkan untuk mempertahankan ketertiban biasa , serta tak mengurangi hak keleluasaan beragama selaku hak individu.