Ada beberapa perbedaan pendapat perihal fenomena keaslian Desa di Indonesia. Beberapa pakar di Belanda seperti Van Den Berg & Kern beropini bahwa Desa-Desa di Jawa adalah buatan India. Sedangkan pakar Belanda yang lain, yg diwakili oleh Van Vollenhaven, de Louter, Brandes & Liefrinck, beropini bahwa Desa-Desa di Indonesia itu bersifat asli, begiti pula dgn Sutardjo Kartohadikoesoemo, yg berpendapat bahwa Desa-Desa di Jawa itu asli, bukan buatan India atau Belanda.
Disamping dgn banyak sekali pendapat tersebut, dapat dikemukakan bahwa Desa-Desa tersebut, bukan bikinan Indonesia, maka dlm hal ini dapat dipahami jikalau tatkala Indonesia belum merdeka, yg diketahui bahwa Desa-Desa tersebut telah ada. Desa-Desa tersebut memiliki kedudukan sebagai Desa yg mandiri. Akan namun, sebelum Indonesia merdeka maka dikerjakan beberapa pembenahan, yg menyangkut kedudukan Desa selaku Desa yg berdikari tersebut.
Baca Juga :
Melalui peraturan perundangan, Desa mempunyai kedudukan selaku kesatuan sosial & aturan (adat) yg masih diberi kebebasan tertentu & desa selaku kesatuan administratif yaitu merupakan bab integral dr Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 pemahaman Desa dibedakan menjadi Desa & kelurahan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 yg berisi ihwal dimungkinkannya tindakan untuk membentuk, memecah, menyatukan & menghapus Desa & kelurahan, menjinjing mungkin bagi perubahan pada Desa & kelurahan baik dlm hal volume maupun statusnya. Perubahan yg ada memperlihatkan bahwa jumlah Desa semakin baik. Jika berbicara mengenai Desa tentu tidaklah mudah, mengenang Desa-Desa di Indonesia sungguh beragam.
Dalam hal ini, menurut Koentjaraningrat mengemukakan perlunya banyak sekali metode prinsip yg mampu dipakai dlm mengklasifikasikan aneka warna bentuk Desa di Indonesia. Di samping itu, untuk menandai cirri-ciri Desa di Indonesia perlu diperhitungkan pula factor-aspek, keberagaman suku bangsa di Indonesia, perbedaan dlm dasar-dasar peradaban sebuah kawasan, & efek kekuasaan luar Desa.