Persoalan perihal Papua, yg sudah dilaksanakan lewat pengadilan Jakarta, sekitar 90an orang. Dalam hal ini aneka macam politik kolonial. Seperti Jayapura yg disusun dgn rekayasa & mengambarkan dgn berbagai masalah, yg menjadi target ialah tak ada kaitannya & dicari dlm dilema yg lain.
Pengadilan Jayapura dgn keterlibatan mereka terhadap dilema di Papua yg memungkinkan berbagai duduk perkara terkait dgn kejahatan yg terjadi. Tidak disidangkan, baru dilihat bahwa pengadilan dlm kolonial Indonesia, tak mencari keadilan bagi korban, katanya.
Dalam banyak sekali masukan yg terjadi di Indonesia, dlm sejarah Indonesia hal ini pernah dialami bersamaan dgn proses pengadilan yg sama pada masa Soekarno, & persoalan hukum kolonial yg menjadi kepingan dr problem, sehingga pembuangan melalui aneka macam daerah, yg dipraktekkan.
Baca Juga : Ilmu Alam : Kota Batavia
Ketika, Belanda melakukan hal itu & proses aturan berjalan mereka melakukan kriminalisasi. Berbagai masalah mengenai tata cara politik ketika itu. Oleh alasannya adalah itu, berbagai duduk perkara terkait dgn pejuang Politik di Papua untuk menyimak aneka macam prosesnya.
]