Ideologi Negara : Pembahasan Kebijakan RUUI HIP

Apa yg menjadi persoalan terkait pembahasan mengenai RUUI HIP yg berlangsung di Senayan. Dalam hal ini, hanya partai Demokrat yg menolak pengusulan ini untuk tak dibahas, ditengah masalah pandemi Covid 19 berjalan.

Salah satu pembahasan yg dapat dimengerti ialah pembahasan RUU HIP yg dikala ini justru mengalihkan perhatian Negara & masyarakat yg semestinya lebih focus pada penanganan pandemik yg telah menciptakan kesehatan publik & ekonomi menjadi ringkih.


Bagaimana untuk membangun kembali, setidaknya dlm hal ini sudah ditegaskan bahwa RUU HIP tak urgen untuk dibahas pada tahapan berikutnya. Ketika, berbagai dilema dgn tinjauan sosiologis setidaknya, problem kesehatan sosial penduduk lebih diutamakan.

Hanya, dgn berbagai kepentingan partai, maka berbagai duduk perkara di masyarakat disingkirkan. Dengan banyak sekali sila yg terkadung, dlm upaya mengingkari janji yg dibentuk pendiri bangsa, untuk tetap memegang tegas NKRI yg menurut semangat Ketuhanan  Yang Maha Esa.

Jika dlm hal ini, untuk tak dibiarkan terhadap aneka macam potensi yg mendorong munculnya konflik ideology sampai perpecahan. Pembahasan RUU HIP justru akan menjadi dilema dlm hal ini, sebab masyarakat hanya dihadapkan pada sistem bantu-membantu. Maka, dgn banyak sekali pembahasan ini, tak begitu penting untuk saat ini.



Dengan dasar dr RUU HIP Nomor XXV MPRS 1966, tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia & larangan setiap acara yg berbagi faham & pemikiran komunisme  Marxisme-Leninsme tak dijadikan konsideren RUU HIP.


Dalam hal ini, pemahaman ideology sebuah Negara akan menimbulkan duduk perkara kepada berbagai kebudayaan, serta sosial budaya masyarakat pecah. Hal ini, untuk tak adanya perpecahaan dlm setiap pengertian dlm sebuah persepsi ideologi Negara.

  Cermatan Debat Capres