Pandangan tentang keadilan sosial lewat perwujudan negara kesejahteraan ialah imperative etis amanah pancasila & UUD 1945. Dalam realisasinya, perjuangan keadilan & kemakmuran sosial merupakan sendi dr nilai-nilai kekeluargaan Indonesia yg memiliki arti pada setiap sila-sila ideology pancasila.
Adanya aneka kesenjangan yg nyata dlm kehidupan berbangsa sebagai warisan dr ketidakadilan pemerintahan pra-Indonesia. Hendak mengembalikannya ke titik keseimbangan yg berlangsung lurus. Hal ini, dilaksanakan dgn berbagi perlakukan yg berbeda (the principle of difference), sesuai dgn perbedaan keadaan kehidupan setiap orang (kelompok) dlm penduduk serta pemenuhan hak individual & penunaian kewajiban sosial.
Komitmen keadilan yg berdasarkan alam & pemikiran Pancasila berdimensi luas, dgn aneka macam tugas Negara dlm perwujudan keadilan sosial, setidaknya dlm kerangka 1. Perwujudan korelasi yg adil di semua tingkat tata cara (kemasyarakatan) 2. Pengembangan struktur yg menyediakan kesetaraan kesempatan, kemudian 3. Proses fasilitasi untuk terusan atas informasi yg dibutuhkan, layanan yg diharapkan, & sumber daya yg dibutuhkan.
Kemudian, komitmen yg diperlukan dr setiap nilai dlm sebuah masyarakat, menurut nilai-nilai pancasila yg ialah salah satu dasar dr pemenuhan kemakmuran yg bersifat hemat. Tetapi juga, dgn usaha emansipasi dlm kerangka keleluasaan insan dr pemberlahan terhadap benda, pemuliaan martabat kemanusiaan, pemupukan solidaritas kebangsaan & penguatan daulat rakyat.
Baca Juga : Kebijakan Asas Tunggal Pada Ideologi Pancasila
Berdasakan para ahli yg menerjemahkan keadilan, yg ialah salah satu perwujudan yg tak sebaiknya cuma didasarkan pada asas hak & legal-formal, dgn dibarengi rasa kasih sayang. Sendi ini disebut dgn kepantasan yg mengandung semangat kemanusiaan. Maka, untuk mengerti nilai pancasila merupakan salah satu dr sistem ideology pada masyarakat.