Kekuasaan Kolonial VOC di Indonesia

Pada tahun 1596 Cornelis de Houtman datang di Banten. Pada tahun1598, penjelajahan  Belanda di bawah pimpinan Jacob van Neck datang di Maluku. Mereka diterima  dengan baik oleh penguasa Banten, pula pendaratan di sepanjang pantai Utara Jawa & Maluku. Sejak itu, korelasi jualan dgn para penjualBelanda semakin ramai.
Untuk  menanggulangi kompetisi sesama pedagang Belanda tanggal 20 Maret 1602 diresmikan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). sebuah kongsi jualan berupa komplotan jualan India Timur atas prakarsa Johan van Oldenbarnevelt.
Tujuan pembentukan VOC sebetulnya tak hanya untuk  menghindari  kompetisi di antara pedagang Belanda, namun juga:
1. menyaingi kongsi dagang Inggris di India, yaitu EIC (East India Company),
2. menguasai pelabuhan-pelabuhan penting & kerajaan-kerajaan, serta
3. melaksanakan  monopoli    perdagangan rempah-rempah.
Di Indonesia, VOC berupaya menerapkan aturan gres yaitu Verplichte Leverantie atau penyerahan wajib hasil bumi berdasarkan harga yg sudah diputuskan.
Hasil bumi yg wajib diserahkan yaitu lada, kayu bagus, beras, ternak, nila, gula, & kapas. Selain itu, VOC pula menerapkan Prianger stelsel, yakni aturan yg mengharuskan rakyat Priangan menanam kopi.
Dari hukum-aturan tersebut, VOC meneguk laba yg sangat besar. Namun tak bertahan usang sebab mulai akhir kala ke-18 keuangan VOC terus mengalami kemerosotan.
Kebijakan VOC
VOC memakai forum & hukum-hukum yg sudah ada di dlm masyarakat lokal untuk menjalankan roda compagnienya. VOC cuma menjalin relasi dgn kalangan raja atau aristokrat. VOC berpendapat tak ada gunanya bekerja sama dgn rakyat alasannya jika rajanya sudah tunduk,  maka rakyatnya akan tunduk pula.
Kehadiran VOC mendapat sambutan baik dr pemerintah Kerajaan Belanda, guna memperkuat pedagang Belanda agar dapat bersaing dgn perusahaan dagang Portugis & Inggris. 
Bahkan pemerintah Kerajaan Belanda, memberi  hak istimewa pada VOC yg diketahui dgn nama hak oktroi, seperti:
a. hak monopoli,
b. hak untuk membuat uang,
c. hak untuk mendirikan benteng,
d. hak untuk melaksanakan perjanjian dgn kerajaan di Indonesia, dan
f. hak untuk membentuk tentara.
Untuk menguasai perdagangan rempah-rempah, VOC berusaha menguasai pelabuhan-pelabuhan penting & membangun benteng-benteng seperti:
a. di Banten disebut benteng Kota Intan (Fort Speelwijk),
b. di Ambon disebut benteng Victoria,
c. di Makassar disebut benteng Rotterdam,
d. di Ternate disebut benteng Orange, &
e. di Banda disebut benteng Nasao.
VOC mempergunakan pertentangan diantara keluarga kerajaan dgn mengadu domba. Satu persatu kerajaan-kerajaan di Indonesia dikuasai VOC.
Pada masa pemerintahan Jan Pieterzoon Coen terjadi pertentangan antara Inggris & Belanda (VOC) untuk memperebutkan pusat jual beli di Jayakarta. Pertentangan tersebut dimenangkan oleh Belanda (VOC) sesudah menerima derma dr Pangeran Arya Ranamenggala dari  Banten. Inggris  diusir  dari Jayakarta & Pangeran Jayakarta diberhentikan selaku penguasa Jayakarta.
Pada tanggal 12 Maret 1619, VOC mendirikan  benteng yg diberi  nama Batavia. Kantor dagang VOC yg ada di Ambon, Maluku  dipindahkan ke Batavia setelah Jayakarta mengalah pada Belanda pada tanggal 30 Mei 1619. Pada tanggal yang
sama  J.P. Coen  mengganti nama Jayakarta menjadi Batavia.
Untuk menjaga monopoli rempah-rempah di Kepulauan Maluku, VOC melakukan & pelayaran Hongi (Hongi Tochten). Pelayaran Hongi  yaitu  pelayaran keliling menggunakan bahtera jenis kora-kora yg dipersenjatai untuk menangani perdagangan gelap atau penyelundupan rempah-rempah di Maluku
Pelayaran ini  juga dibarengi hak ekstirpasi, yakni hak untuk membinasakan tanaman rempah-rempah yg melampaui ketentuan.
Pada tahun 1700-an, VOC berupaya menguasai kerajaan Banten & Mataram. Alasannya kawasan ini banyak menciptakan barang-barang komoditas mirip beras, gula merah, jenis-jenis kacang, & lada
Kebijan-Kebijakan VOC yg diterpakan di Indonesia.
a.    Menguasai pelabuhan-pelabuhan & mendirikan  benteng untuk  melaksanakan monopoli  perdagangan.
b.    Melaksanakan politik  devide et impera (memecah & menguasai) dlm rangka untuk menguasai kerajaan-kerajaan di Indonesia.
c.    Untuk memperkuat kedudukannya, perlu mengangkat seorang Gubernur Jenderal.
d.    Melaksanakan sepenuhnya hak Oktroi yg diberikan pemerintah Belanda.
e.    Membangun pangkalan/markas VOC yg semula di Banten & Ambon, dipindah  ke Jayakarta (Batavia).
f.     Melaksanakan pelayaran Hongi  (Hongi tochten).
g.    Adanya hak ekstirpasi, yakni hak untuk membinasakan tumbuhan rempah-rempah yg melampaui ketentuan.
h.    Adanya verplichte leverantie (penyerahan wajib) dan  Prianger stelsel (tata cara Priangan).
Pengaruh kebijakan VOC bagi rakyat Indonesia.
a.    Kekuasaan raja menjadi menyusut atau bahkan didominasi  secara keseluruhan oleh VOC.
b.    Wilayah kerajaan terpecah-belah dgn melahirkan kerajaan & penguasa gres di bawah kontrol VOC.
c.    Hak oktroi (istimewa) VOC, menciptakan penduduk Indonesia menjadi miskin,  dan menderita.
d.    Rakyat Indonesia mengenal ekonomi uang, mengenal metode pertahanan benteng, budpekerti perjanjian, & tentara  bersenjata terbaru (senjata api, meriam).
e.    Pelayaran Hongi, mampu dikatakan selaku sebuah perampasan, perampokan, perbudakan, & pembunuhan.
f.     Hak ekstirpasi bagi rakyat merupakan bahaya matinya suatu cita-cita atau sumber penghasilan yg mampu berlebih.
Sumber         :     Sejarah Indonesia Modern 1200 2004, 2005
Sumber        :     Buku IPS untuk Sekolah Menengah Pertama/MTs Kelas VIII
Penulis        :     Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan