close

KODE ETIK GURU INDONESIA

KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode Etik Guru
1.    Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yg ber-Pancasila.
2.    Guru memiliki kejujuran profesional dlm menerapkan kurikulum sesuai dgn keperluan anak didik masing-masing.
3.       Guru menyelenggarakan komunikasi utamanya dlm memperoleh informasi wacana anak didik, tetapi menghindari diri dr segala bentuk penyalahgunaan.
4.    Guru membuat situasi kehidupan sekolah & memelihara relasi dgn orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5.    Guru memelihara kekerabatan baik dgn masyarakat di sekitar sekolahnya maupun penduduk yg lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.    Guru dengan-cara sendiri-sendiri & atau bantu-membantu berupaya menyebarkan & meningkatkan mutu profesinya.
7.    Guru membuat & memelihara korelasi antara sesama guru baik menurut lingkungan kerja maupun di dlm kekerabatan keseluruhan.
8.    Guru dengan-cara gotong royong memelihara, membina & meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9.    Guru melaksanakan segala ketentuan yg merupakan kebijakan pemerintah dlm bidang pendidikan.

DIREKTORAT JENDRAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 
Bekerjasama dengan
PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PB PGRI)
TAHUN 2008
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan yg Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru yaitu suatu profesi yg terhormat & mulia. Guru mengabdikan diri & berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa & meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa & berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi & seni dlm merealisasikan penduduk yg maju, adil,makmur, & beradap.
Guru Indonesia selalu tampil dengan-cara profesional dgn peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menganggap & menganalisa peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, & pendidikan menengah. Guru Indonesia mempunyai kehandalan yang tinggi selaku sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yg beriman & bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, inovatif, mandiri serta menjadi warga negara yg demokratis & bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yg layak ditiru dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara, khususnya oleh peserta didik yg dlm melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam perjuangan mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia tatkala menjalankan peran-tugas profesional sesuai dgn perkembangan ilmu & teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yg berkepentingan sepantasnya tak mengabaikan peranan guru & profesinya, semoga bangsa & negara dapat tumbuh sejajar dgn bangsa lain di negara maju, baik pada masa kini maupun masa yg akan tiba. Kondisi seperti itu dapat mengisyaratkan bahwa guru & profesinya merupakan komponen kehidupan yg diperlukan oleh bangsa & negara ini sepanjang zaman. Hanya dgn peran pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa & negara yg berarti, terhormat & dihormati dlm pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dlm kala global. Hanya melalui bimbingan guru yg profesional, setiap siswa mampu menjadi sumber daya manusia yg berkualitas, kompetetif & produktif selaku aset nasional dlm menghadapi kompetisi yg makin ketat & berat kini & dimasa tiba.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia selaku pedoman bersikap & berperilaku yg mengejewantah dlm bentuk nilai-nilai moral & etika dlm jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, & Fungsi
Pasal 1
(1)   Kode Etik Guru Indonesia yaitu norma & asas yg disepakati & diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap & perilaku dlm melaksanakan peran profesi selaku pendidik, anggota maasyarakat & warga negara.
(2)   Pedoman sikap & perilaku sebagaimana yg dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yg membedakan perilaku guru yg baik & buruk, yg boleh & tak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, & mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dlm & luar sekolah.
Pasal 2
(1)   Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap & perilaku bertujuan menempatkan guru selaku profesi terhormat, mulia, & bermartabat yg dilindungi undang-undang.
(2)   Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip & norma moral yg melandasi pelaksanaan tugas & layanan profesional guru dlm keterkaitannya dgn peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah & rekan seprofesi, organisasi profesi, & pemerintah sesuai dgn nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika & kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)   Setiap guru mengucapkan sumpah/kesepakatan guru Indonesia sebagai wujud pengertian, penerimaan, penghormatan, & kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yg termuat di dlm Kode Etik Guru Indonesia selaku pedoman bersikap & bertingkah, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)   Sumpah/akad guru Indonesia diucapkan di hadapan pengelola organisasi profesi guru & pejabat yg berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)   Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia didatangi oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1)   Naskah sumpah/kesepakatan guru Indonesia dilampirkan sebagai cuilan yg tak terpisahkan dr Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan dengan-cara individual atau kalangan sebelumnya melaksanakan peran.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar & Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dr :
(1)   Nilai-nilai agama & Pancasila
(2)   Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, & kompetensi profesional.
(3)   Nilai-nilai jati diri, harkat & martabat insan yg meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, & spiritual,
Pasal 6
(1)   Hubungan Guru dgn Peserta Didik:
a.    Guru berperilaku dengan-cara profesional dlm melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menganggap, & mengecek proses & hasil pembelajaran.
b.    Guru membimbing peserta didik untuk mengetahui, menghayati & mengamalkan hak-hak & keharusan sebagai individu, warga sekolah, & anggota penduduk
c.    Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik mempunyai karakteristik dengan-cara individual & masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.    Guru menghimpun informasi wacana peserta didik & menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.    Guru dengan-cara perseorangan atau bahu-membahu dengan-cara terus-menerus berupaya menciptakan, memelihara, & membuatkan suasana sekolah yg menyenangkan selaku lingkungan mencar ilmu yg efektif & efisien bagi peserta didik.
f.     Guru menjalin hubungan dgn peserta didik yg dilandasi rasa kasih sayang & menghindarkan diri dr tindak kekerasan fisik yg di luar batas kaidah pendidikan.
g.    Guru berusaha dengan-cara manusiawi untuk menangkal setiap gangguan yg dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.    Guru dengan-cara eksklusif mencurahkan perjuangan-perjuangan profesionalnya untuk membantu peserta didik dlm berbagi keseluruhan kepribadiannya, tergolong kemampuannya untuk berkarya.
i.      Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, & tak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j.      Guru bertindak & menatap semua tindakan peserta didiknya dengan-cara adil.
k.    Guru berperilaku taat asas pada hukum & menjunjung tinggi kebutuhan & hak-hak peserta didiknya.
l.      Guru terpanggil hati nurani & moralnya untuk dengan-cara rajin & sarat perhatian bagi pertumbuhan & perkembangan peserta didiknya.
m.   Guru membuat usaha-perjuangan yg rasional untuk melindungi peserta didiknya dr kondisi-kondisi yg menghambat proses berguru, menjadikan gangguan kesehatan, & keselamatan.
n.    Guru tak boleh membuka belakang layar pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yg tak ada kaitannya dgn kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, & kemanusiaan.
o.    Guru tak boleh memakai relasi & langkah-langkah profesionallnya pada peserta didik dgn cara-cara yg melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, & agama.
p.    Guru tak boleh memakai korelasi & langkah-langkah profesional dgn peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-laba pribadi.
(2) Hubungan Guru dgn Orangtua/wali Siswa :
  1. Guru berusaha membina relasi koordinasi yg efektif & efisien dgn Orangtua/Wali siswa dlm melaksannakan proses pedidikan.
  2. Guru mrmberikan berita pada Orangtua/wali dengan-cara jujur & objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan gosip setiap peserta didik pada orang lain yg bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk mengikuti keadaan & berpatisipasi dlm mengembangkan & meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru berkomunikasi dengan-cara baik dgn orangtua/wali siswa mengenai kondisi & kemajuan peserta didik & proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dgn kemakmuran kemajuan, & harapan anak atau belum dewasa akan pendidikan.
  7. Guru tak boleh melaksanakan korelasi & langkah-langkah profesional dgn orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-laba pribadi.
(3) Hubungan Guru dgn Masyarakat :
  1. Guru menjalin komunikasi & kerjasama yg harmonis, efektif & efisien dgn penduduk untuk meningkatkan & menyebarkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi penduduk dlm mengembnagkan & meningkatkan kualitas pendidikan & pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-pergantian yg terjadi dlm masyarakat
  4. Guru berkerjasama dengan-cara pintar dgn penduduk untuk meningkatkan prestise & martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk dengan-cara gotong royong dgn penduduk berperan aktif dlm pendidikan & meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
  6. Guru memperlihatkan persepsi profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, & kemanusiaan dlm bekerjasama dgn masyarakat.
  7. Guru tak boleh membocorkan belakang layar sejawat & peserta didiknya pada masyarakat.
  8. Guru tak boleh memperlihatkan diri dengan-cara ekslusif dlm kehidupam penduduk .
(4) Hubungan Guru dgn seklolah
  1. Guru memelihara & eningkatkan kinerja, prestasi, & reputasi sekolah.
  2. Guru memotivasi diri & rekan sejawat dengan-cara aktif & kreatif dlm melaksanakan proses pendidikan.
  3. Guru membuat melaksanakan proses yg kondusif.
  4. Guru menciptakan situasi kekeluargaan di dlm & luar sekolah.
  5. Guru menghormati rekan sejawat.
  6. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
  7. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme & hubungan kesejawatan dgn kriteria & kearifan profesional.
  8. Guru dgn berbagai cara harus menolong rekan-rekan juniornya untuk tumbuh dengan-cara profsional & menentukan jenis training yg berkaitan dgn tuntutan profesionalitasnya.
  9. Guru mendapatkan otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan usulan-pertimbangan profesionalberkaitan dgn peran-peran pendidikan & pembelajaran
  10. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, & kemanusiaan dlm setiap langkah-langkah profesional dgn sejawat.
  11. Guru memliki beban moral untuk bantu-membantu dgn sejawat meningkatkan keefektifan pribadi selaku guru dlm menjalankan peran-tugas profesional pendidikan & pembelajaran.
  12. Guru mengoreksi langkah-langkah-tindakan sejawat yg menyimpang dr kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, & martabat profesionalnya.
  13. Guru tak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berhubungan dgn kualifikasi & kompetensi sejawat atau kandidat sejawat.
  14. Guru tak boleh melaksanakan tindakan & mengeluarkan pertimbangan yg akan merendahkan martabat pribadi & profesional sejawatnya
  15. Guru tak boleh mengoreksi langkah-langkah-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pertimbangan siswa atau masyarakat yg tak mampu dipertanggungjawabkan kebenarnya.
  16. Guru tak boleh membuka diam-diam pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yg mampu dilegalkan dengan-cara hukum.
  17. Guru tak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yg langsung atau tak eksklusif akan memunculkan konflik dgn sejawat.
(5) Hubungan Guru dgn Profesi :
  1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru selaku sebuah profesi
  2. Guru berusaha membuatkan & mengembangkan disiplin ilmu pendidikan & bidang studi yg diajarkan
  3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
  4. Guru menjunjung tinggi langkah-langkah & pertimbangan pribadi dlm menjalankan tugas-tugas profesionalnya & bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas selaku suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, & integritas dlm tindkan-langkah-langkah profesional lainnya.
  6. Guru tak boleh melakukan langkah-langkah & mengeluarkan usulan yg akan merendahkan martabat profesionalnya.
  7. Guru tak boleh mendapatkan akad, pemberian & pujian yg dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-langkah-langkah proesionalnya
  8. Guru tak boleh mengeluarkan usulan dgn maksud menghindari tugas-peran & tanggungjawab yg muncul akhir kebijakan gres di bidang pendidikan & pembelajaran.
(6)   Hubungan guru dgn Organisasi Profesinya :
a.  Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru & berperan serta dengan-cara aktif dlm melaksanakan acara-acara organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.  Guru memantapkan & mengembangkan organisasi profesi guru yg memperlihatkan faedah bagi kepentingan kependidikan
c.  Guru aktif berbagi organisasi profesi guru biar menjadi sentra gosip & komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru & penduduk .
d.  Guru menjunjung tinggi tindakan & pertimbangan pribadi dlm menjalankan tugas-tugas organisasi profesi & bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima peran-peran organisasi profesi selaku suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, & integritas dlm langkah-langkah-tindakan profesional yang lain.
f.   Guru tak boleh melaksanakan tindakan & mengeluarkan pendapat yg mampu merendahkan martabat & eksistensis organisasi profesinya.
g.  Guru tak boleh mengeluarkan pendapat & bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dr organisasi profesinya.
h.  Guru tak boleh menyatakan keluar dr keanggotaan selaku organisasi profesi tanpa argumentasi yg dapat dipertanggungjawabkan.
(7)   Hubungan Guru dgn Pemerintah :
a)  Guru mempunyai komitmen besar lengan berkuasa untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dlm Undang-Undang Dasar 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru & Dosen, & ketentuan Perundang-Undang yang lain.
b)  Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c)  Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan & kesatuan dlm kehidupan berbangsa & bernegara berdasarkan pancasila & UUD1945.
d)  Guru tak boleh menghindari keharusan yg dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk pertumbuhan pendidikan & pembelajaran.
e)  Guru tak boleh melaksanakan tindakan pribadi atau kedinasan yg berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan hukuman
Pasal 7
(1)   Guru & organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru & organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia pada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, penduduk & pemerintah.
Pasal 8
(1)   Pelanggaran yaitu perilaku menyimpang & atau tak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia & ketentuan perundangan yg berlaku yg berhubungan dgn protes guru.
(2)   Guru yg melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan hukuman sesuai dgn ketentuan peraturan yg berlaku.
(3)   Jenis pelanggaran mencakup pelanggaran ringan sedang & berat.
Pasal 9
(1)   Pemberian rekomendasi hukuman kepada guru yg melaksanakan pelanggaran kepada Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2)   Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mesti objektif
(3)   Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)   Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan pada guru yg melakukan pelanggaran & untuk menjaga harkat & martabat profesi guru.
(5)   Siapapun yg mengenali telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yg berwenang.
(6)   Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat aturan sesuai dgn jenis pelanggaran yg dilaksanakan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja ajaib yg dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia & peraturan perundang-permintaan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1)   Setiap guru dengan-cara betul-betul menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)   Guru yg belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus menentukan organisasi profesi guru yg pembentukannya sesuai dgn peraturan perundang-undangan.
(3)   Dewan Kehormatan Guru Indonesia memutuskan hukuman pada guru yg sudah dengan-cara positif melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
  Sebutkan Contoh Perubahan Sosial Berdasarkan Percepatannya.. Terbagi 2 Yaitu: Secara Lambat Dan Cepat.. Sbutkan Contohnya Masing Masing