Lembaga Yudikatif Pada Masa Orde Baru

Ada beberapa pergantian penting yg menyangkut pada lembaga yg diakibatkan oleh proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan penting yg mempunyai prinsip kekuasaan kehakiman yg merdeka pada UUD1945. Yang sudah masuk dlm prinsip terhadap klarifikasi pasal yg ada pada 24 ayat (1) yg mengendalikan bahwa kekuasaan kehakimaan merupakan kekuasaan yg merdeka.
Untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan, maka pergantian terhadap kekuasaan kehakimaan akan memiliki tugas kepada aneka macam hal terkat Mahkamah Agung serta lembaga peradilan di bawahnya. 
Kekuasaan kehakimaan yg dikerjakan Mahkamah Konstitusi, selain itu dgn aneka macam hal terkait dgn peningkatan pula suatu lembaga gres, yaitu Komisi Yudisial. Dalam hal ini, dgn berbagai hal terkait dgn tata cara peradilan akan diketahui dgn berbagai prosedur yg terkait dgn pertimbangan aturan yg diberikan pada Presiden. 
Misalnya, kebijakan yg dibentuk ditingkat Nasional & kawasan akan berbeda dgn aneka macam pasal terkait dgn berbagai hal terkait dgn dinamika yg dibuat kepada perubahan serta peraturan perundang-undang yg dibuat. 
Baca Juga : Reformasi Politik
Sehingga, kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu peraturan perundang-permintaan dibawah Undang-Undang. Maka, dr itu tugas dr Mahkamah Konstitusi belum terbentuk, dgn demikian kewenangan judicial review kepada undang-undang akan dilaksanakan di MA.
  Bagaimana Menanggapi Dinamika Politik Saat Ini ?