Masyarakat Adat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah

Persoalan masyarakat pedesaan tepatnya penduduk etika Sulawesi Tengah yg kini meminta pihak Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), dlm hal ini untuk melegalkan banyak sekali hal terkait dgn pengelolaan sumber daya alam berupa hutan dengan-cara adat.
Dalam problem ini, aneka macam hal terkait dgn penduduk disana yg hidupnya sudah selaku penyangga kehidupan serta ruang pada sistem hutan budpekerti, sudah dinyatakan bahwa zona tersebut telah dilakukan dengan-cara turun temurun, bedasarkan taradisi & budaya pada masyarakat pedesaan. 
Konflik agrarian pada penduduk budpekerti disana, untuk bisa teratasi menurut mekanisme masyarakat dengan-cara dasar selaku bagian dr kehidupan mereka, dikutip (Antara News, 29 Januari 2020). Berbagai hal terkait dgn metode masyarakat akhlak untuk mampu dikontrol penduduk adab berdasarkan kearifaan mereka. 
Masalahnya ialah menyelesaikan ketimpangan agrarian & pendayagunaan sumber-sumber agraria, yakni redistribusi tanah, perhutanaan sosial, & pangakuan masyarakat budpekerti & hutan etika. Poin persoalannya sudah diuaraikan menurut kebutuhan penduduk adab disana.
  Pengerian Asesmen Psikososial​