Dua Kolom
250“>
——– Data pada Kolom – I —————-
|
250“>
——– Data pada Kolom – II —————-
|
Tiga Kolom
150“>
——– Data pada Kolom – I —————-
|
150“>
——– Data pada Kolom – II —————-
|
150“>
——– Data pada Kolom – III —————-
|
Contoh
250“>
a. bahwa pembangunan nasional dlm bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa & mengembangkan mutu manusia Indonesia yg beriman, bertakwa,dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu wawasan, teknologi, & seni dalammewujudkan masyarakat yg maju, adil, makmur, & beradab menurut Pancasiladan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin perluasan & pemerataan kanal, peningkatan mutu danrelevansi, serta tata pemerintahan yg baik & akuntabilitas pendidikan yg mampumenghadapi tantangan sesuai dgn permintaan perubahan kehidupan lokal, nasional,dan global perlu dilakukan pemberdayaan & peningkatan mutu guru & dosen secaraterencana, terarah, & berkelanjutan;
|
250“>
c. bahwa guru & dosen mempunyai fungsi, peran, & kedudukan yg sungguh strategisdalam pembangunan nasional dlm bidang pendidikan sebagaimana dimaksud padahuruf a, sehingga perlu dikembangkan selaku profesi yg bermartabat;
d. bahwa menurut pendapatsebagaimana dimaksud pada karakter a, huruf b, danhuruf c perlu dibuat Undang-Undang perihal Guru & Dosen;
|
Hasilnya
a. bahwa pembangunan nasional dlm bidang pendidikan ialah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa & meningkatkan kualitas insan Indonesia yg beriman, bertakwa,dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, & seni dalammewujudkan masyarakat yg maju, adil, makmur, & beradab menurut Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menjamin perluasan & pemerataan susukan, kenaikan mutu danrelevansi, serta tata pemerintahan yg baik & akuntabilitas pendidikan yg mampumenghadapi tantangan sesuai dgn tuntutan perubahan kehidupan setempat, nasional,dan global perlu dijalankan pemberdayaan & kenaikan mutu guru & dosen secaraterencana, terarah, & berkesinambungan; |
c. bahwa guru & dosen memiliki fungsi, tugas, & kedudukan yg sangat strategisdalam pembangunan nasional dlm bidang pendidikan sebagaimana dimaksud padahuruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yg bermartabat;
d. bahwa berdasarkan pendapatsebagaimana dimaksud pada huruf a, aksara b, danhuruf c perlu dibuat Undang-Undang perihal Guru & Dosen; |