MENPAN TERBITKAN ETIKA ASN/PNS DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DENGAN MENERBITKAN EDARAN MENPAN RB NO 137 TAHUN 2023

Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2023

Saat ini PNS sedang ramai membicarakan Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2023 tentang  Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara. Apa isi Surat edaran tersebut? Surat edaran tersebut mengendalikan Tata Cara ASN dlm mengembangkan informasi di media umum.
Ingin tahu lebih lengkap wacana Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2023 wacana  Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara, berikut ini Salinan Surat Edaran tersebut.  
Dalam rangka pemanfaatan media sosial selaku sarana komunikasi untuk penyebarluasan keterangan, baik antar individu, individu & institusi, serta antar institusi dlm menghadapi tantangan & perubahan Iingkungan yg sangat cepat & dinamis, Aparatur Sipil Negara (ASN) dibutuhkan mampu berperan membangun suasana yg aman di media sosial.
Sehubungan dgn hal tersebut, dlm rangka menjunjung tinggi Nila, Dasar, Kode Etik & Kode Perilaku ASN, serta pelatihan profesi ASN, bagi Pegawai ASN dlm penyebarluasan informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-hal sebagal berikut:
1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia & menjaga UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yg sah, mengabdi pada negara & rakyat Indonesia, serta melaksanakan tugas dengan-cara profesional & tak berpihak;
2. Memelihara & menjunjung tinggi standar budbahasa yg luhur, memegang teguh nilai dasar ASN & senantiasa menjaga reputasi & integritas ASN;
3. Menjaga kerahasiaan yg menyangkut kebijakan negara, memperlihatkan informasi dengan-cara benar & tak menyesatkan pada pihak lain yg memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
4. Tidak menyalahgunakan keterangan intern negara untuk menerima atau mencari laba atau faedah bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
5. Menggunakan fasilitas media sosial dengan-cara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan & kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Memastikan bahwa informasi yg disebartuaskan terperinci sumbernya, dapat ditentukan kebenarannya, & tak mengandung unsur kebohongan;
7. Tidak membuat & menyebarkan info artifisial (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, & pornografi melalui media umum atau media lainnya;
8. Tidak memproduksi & menyebarluaskan keterangan yg memiliki muatan yg menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kalangan penduduk tertentu menurut atas suku, agama, ras, & antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas, PPK agar memperlihatkan sanksi sesuai dgn peraturan perundang-usul.
Untuk Download dengan-cara lengkap Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2023 (disini)
Sumber:
Demkian Informasi ihwal Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2023 perihal  Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih

  Konflik Seksualitas, Ideologi Pancasila & Revolusi Mental, Masa Presiden Jokowi ?