Norma Sosial Saat Pandemi, Ini Contohnya di Masyarakat

Pengertian Norma Sosial, Ciri, Fungsi & Jenis Jenisnya, Klik Aja

Norma Menurut Para Ahli

Ada beberapa tokoh maupun andal memberikan pengertiannya ihwal norma yg ada di penduduk dlm kehidupan sehari-hari.

Apa saja kata mereka mengenai norma tersebut ? Berikut dibawah ini klarifikasi & pengertiannya yakni :

1. Menurut Purnadi Purbacarakan & Soerjono Soekanto menjelaskan pengertian norma atau kadiah yakni ukuran ataupun fatwa untuk sikap atau bertindak dlm hidupnya. 

2. Menurut Maria Farida menyampaikan norma merupakan suatu ukuran yg harus dipatuhi seseorang dlm relevansinya dgn sesamanya ataupun lingkungannya. 

3. Menurut Jimmly Asshiddiqie norma atau kadiah mempunyai pengertian yg merupakan pelembagaan nilai nilai baik & buruk.

Dalam bentuk tata aturan yg berisi kebolehan, anjuran atau perintah. Dimana baik usulan maupun perintah dapat berisi kaidah yg bersifat positif & negatif. 

Dimana yg mencakup pula norma proposal untuk melakukan atau ajuan untuk tak melakukan sesuatu.

Dan norma perintah untuk melakukan atau perintah untuk tak melakukan sesuatu.

4. Menurut Sudikno Mertokusumo kaidah mempunyai pengertian selaku peraturan hidup yg menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya bertingkah.

Bersikap di dlm masyarakat semoga kepentingannya & kepentingan orang lain terlindungi, atau dlm arti sempit kaidah hukum adalah nilai yg terdapat dlm peraturan positif. 

Nah itulah sekilas diatas penjelasan dr pembahasan tentang pengertian norma yg ada di kehidupan sosial masyarakat. 

Lalu apa saja contoh yg bisa kita lihat norma norma sosial di penduduk pada masa pandemi Covid-19 yg ada di Indonesia saat ini ? Simak dibawah penjelasannya ya.

Contoh Norma Sosial di Masyarakat Saat Pandemi Covid-19

Ada dua jenis norma sosial yg ada di dlm masyarakat yakni norma berdasarkan tingkat daya ikatnya & aspeknya dlm masyarakat. 

Dimana untuk acuan pada norma yg ada pada dikala masa pandemi Covid-19 yaitu akan kita bahas perihal Folkways atau disebut pula norma kebiasaan, & norma hukum. 

1. Norma yg Berdasarkan Tingkat Daya Ikatnya di Masyarakat yaitu Norma Folkways

Pengertiannya norma folkways pula disebut sebagai norma kebiasaan yaitu norma yg berasal dr & mengatur perihal interaksi kasual & timbul dr adanya pengulangan pada rutinitas penduduk sehari-harinya. 

Misalnya contoh di dikala masa pandemi Covid-19 dimana kebiasaan untuk menerapkan & memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan sudah menjadi norma kebiasaan.

Dimana penduduk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 untuk menghindari & menangkal adanya penularan Covid-19.

Yaitu dgn memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menyingkir dari kerumunan & mengurangi mobilitas.

Itulah selaku pola dr wujud adanya norma kebiasaan atau folkways yg dikerjakan masyarakat hingga saat ini masih adanya Pandemi Covid-19.

2. Norma yg Mana Berdasarkan Atas Aspek di Dalam Masyarakat yaitu Norma Hukum

Dimana norma aturan ini ialah norma yg ditujukkan pada warga di setiap kawasan, wilayah yg mana berisikan suatu ketentuan, kewajiban, perintah maupun suatu larangan. 

Tujuan dr norma aturan ini yakni selaku upaya dlm menciptakan & mewujudkan suatu ketertiban & keadilan di kehidupan penduduk . 

Biasanya berupa dlm undang undang, peraturan resmi dr lembaga, yg tertulis maupun berupa keputusan aturan pengadilan adat. 

Biasanya bagi setiap warga atau masyarakat yg melanggar akan mendapatkan suatu hukuman atau teguran pada yg bersangkutan tersebut.

Misalnya pola norma aturan yg ada pada saat masa Pandemi Covid-19, dimana pemerintah mengeluarkan aturan atau keputusan untuk setiap warga.

Dapat mematuhi ajuan & arahan dr pemerintah perihal penerapan protokol kesehatan Covid-19, maupun aturan dlm perjalanan dgn moda transportasi. 

  Proses Mekanisme Pemilihan Umum

Jika ada warga yg melanggar contohnya tak memakai masker sempat ada denda dgn membayar maupun hukuman untuk diberi hukuman membersihkan tempat umum.

Nah itulah sekilas klarifikasi & ulasan serta pembahasan mengenai topik ihwal Norma Sosial Saat Pandemi, Ini Contohnya di Masyarakat.