close

Sejarah Partai Politik Di Indonesia Paling Lengkap

Sejarah partai politik di Indonesia merupakan hal yg menarik untuk dipelajari. Partai politik di Indonesia sudah ada semenjak zaman penjajahan Belanda. Pada postingan ini akan dibahas perjalanan partai-partai politik di Indonesia dr zaman penjajahan Belanda hingga sekarang. Sejarah partai politik di Indonesia dengan-cara garis besar dapat dibagi menjadi 3 periode. Ketiga periode tersebut yakni pada masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, & setelah kemerdekaan Indonesia. Penjelasan dengan-cara terperinci dr masing-masing ketiga periode tersebut penting untuk Anda ketahui.

  • Masa Penjajahan Belanda

Pada tahun 1908, berdirilah organisasi pergerakan nasional langsung untuk priyayi yg bernama Boedi Oetomo. Organisasi ini kemudia menjadi embrio pergerakan organisasi yang lain. Hal ini menimbulkan bermunculannya organisasi-organisasi kemerdekaan lainnya. Partai terbaru pertama yg dengan-cara tegas memperjuangkan Hindia bagi orang Hindia adalah organisasi Indische Partij (Desember 1912). Setelah itu berdirilah partai politik yang lain mirip ISDV (Indische Sosial Democratishe Vereniging) pada Mei 1914, Indische Katholike Partij pada November 1918, PKI (Mei 1920), PNI (Juli 1924), Partai Rakyat Indonesia (September 1930), Parindra (Januari 1931), Partai Indonesia (April 1931), & Gerindo (Mei 1937). Organisasi tersebut berasal dr beragam ideologi seperti Islam, sekuler, nasionalis, & komunis.

Pada 1939, Belanda membentuk dewan rakyat (Volksraad) yg merupakan badan mirip DPR. Oleh alasannya adalah itu, pada tahun tersebut di Hindia Belanda sudah terdapat beberapa fraksi yakni Fraksi Nasional di bawah pimpinan M. Husni Thamin, Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi-Putera (PPBB) di bawah Prawoto, & Indonesische Nationale Groep di bawah pimpinan Muhammad Yamin. Terdapat perjuangan untuk mengadalan gabungan dr partai-partai politik di luar Volksraad & membuatnya semacam dewan perwakilan nasional yg disebut Komite Rakyat Indonesia (K.R.I). Terdapat Gabungan Politik Indonesia (GAPI), Majelisul Islami A’laa Indonesia (MIAI), & Majelis Rakyat Indonesia (MRI) di dlm K.R.I.

  • Masa Penjajahan Jepang

Berbeda dgn masa penjajahan Belanda, selama Jepang berkuasa di Indonesia kegiatan partai politik dihentikan. Namun, hal ini tak berlaku untuk kelompok Islam yg membentuk Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Sejarah Partai MASYUMI).

  • Masa Setelah Kemerdekaan

Pada masa sesudah kemerdekaan, Moh. Hatta selaku Wapres RI mengeluarkan Maklumat No X tanggal 16 Oktober 1945. Hal ini menyebabkan banyak bermunculan partai di Indonesia. Inilah multisistem partai pertama di Indonesia sesudah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Baca pula mengenai Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

  • Masa Orde Lama

Masa parlementer marak terjadi di Indonesia pada tahun 1950-1959 yg merupakan titik kejayaan partai politik di Indonesia. Muncul 4 partai besar yakni Sejarah Partai PNI (Partai Nasional Indonesia), NU, Masyumi, & Sejarah PKI, namun kabinet berlangsung tak mulus sebab banyaknya partai politik pada masa parlementer. Kabinet yg sering berganti-ganti & pembangunan yg gagal menyebabkan dikeluarkannya dekrit presiden pada 5 Juli 1959 yg menyatakan berakhirnya masa parlementer di Indonesia. Dekrit Presiden ini menjadi jalan keluar dr kemelut Konstituante yg gagal mencapai kata sepakat mengenai Dasar Negara.

Konstiuante merupakan hasil Pemilu 1955 yg melahirkan konfigurasi ideologis antara pendukung Pancasila selaku dasar negara & Islam selaku dasar negara. Anggota Konstituante berjumlah 544 yg berasal dr 34 parpol. Pendukung Pancasila berjumlah 274, Islam 230, & pendukung ide ideologi sosial-ekonomi 10. Selain selaku tanggapanatas kegagalan Konstituante, Dekrit ini pula mencerminkan ketidakpuasan yg luas mengenai sikap partai politik selama periode Demokrasi Liberal (1945-1957). Setelah Dekrit, Presiden Soekarno mulai mengambil langkah penting kea rah penataan partai politik hingga dikeluarkannya Penpres No. 7 Tahun 1959 perihal syarat-syarat & penyederhanaan kepartaian.

Hal ini pula disertai oleh dikeluarkannya Penpres No.13 yg menertibkan legalisasi, pengawasan, & pembubaran beberapa partai. Karena keterlibatan sejumlah tokoh utamanya dlm pembentukan PRRI/Permesta maka PSI & Masyumi dibubarkan melalui Kepres 128/61. Pengakuan diberikan kepada  partai politik yaitu PNI, NU, Partai Katolik, Partai Indonesia, Murba, PSII, IP-KI, & PKI. Parkindo & Perti diakui lewat Kepres 440/61. Melalui Kepres 129/61 partai PSSI Abikusno, Partai Rakyat Nasional Bebasa Daeng Lalo, & Partai Rakyat Nasional Djodi Gondokusomo tak diakui. Tanggal 14 April 1961 pemerintah mengeluarkan pengumuman yg hanya mengakui 10 parpol. Kesepuluh partai politik tersebut yakni PNI, NU, PKI, PSII, Parkindo, Partai Katolik, Perti, Murba, & IPKI.

Hanya PKI yg dengan-cara efektif dapat menjalankan fungsinya selaku parpol selama periode ini alasannya adalah dipakai Soerkarno sebagai kekuatan penyeimbang AD yg sudah menjadi kekuatan politik yg utama. Berbagai permasalahan terjadi sehingga Soekarno membubarkan parleman pada 5 Maret 1960 alasannya adalah adanya penolakan dewan perwakilan rakyat atas rencana anggaran yg diajukan pemerintah. Selanjutnya dibentuk DPR-GR pada Juli 1960 terlepas dr adanya penentangan sejumlah parpol & tokoh yg mendirikan “liga demokrasi”. Liga Demokrasi terdiri dr Partai Kristen, Masyumi, PSI, & IPKI yg menerima derma Tentara Nasional Indonesia AD, Moh. Hatta, & sejumlah tokoh PNI & NU. DPR-GR mempunyai anggota sebanyak 263 orang, yakni 132 berasal dr kelompok fungsional (7 wakil AD, 7 wakil AU & AL, 5 polisi & selebihnya dr organisasi mirip Sobsi, Gerwani, BTI, Sarpubri, Pemuda Rakyat, & sebagainya).

Berakhirnya masa parlementer di Indonesia menandakan dimulainya metode baru di negara ini, yaitu masa demokrasi terpimpin. Masa ini ialah masa dimana presiden sungguh berpengaruh yg terbukti dgn slogan NASAKOM-ya. Soekarno memperkuat tiga partai yakni NU, PNI, & PKI sebagai inti dr slogan tersebut. PKI dikala itu paling menonjol alasannya adalah menguasai dominan bunyi rakyat Indonesia. Namun sesudah Peristiwa G30S/PKI, PKI dicap selaku partai terlarang karena mencoba mengambil alih pemerintahan. Kudeta PKI diredam oleh Soeharto yg saat itu mendapat mandate berupa Supersemar untuk menumpas PKI & krooni-kroninya.

  • Masa Orde Baru

Masa ini ditandai dgn Soeharto yg mengambil alih Soekarno selaku Presiden Republik Indonesia. Pada masa Orde Baru munculah organisasi non-partai yg bernama Golongan Karya. Golkar mendapat suara terbanyak mengalahkan NU, Parmusi, & PNI pada Pemilu 1971.  Pada tahun 1973, Indonesia mulai menyederhanakan partai politik menjadi tiga yakni dua partai politik & satu kalangan. Partai beraliran nasionalis & beberapa partai non-Islam yakni PNI, IPKI, Murba, Parkindo, & Partai Katolik dijadikan satu menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 10 Januari 1973.

Partai politik yg berideologi Islam yaitu NU, PARMUSI, PSII, & PERTI digabungkan menjadi Partai Perstauan Pembangunan (PPP) pada 5 Januari 1973. Satu kelompok non-partai ialah Golkar yg merupakan penyokong Soeharto dlm menguasai Indonesia. Dua partai politik & kelompok karya mengikuti sejarah Pemilu di indonesia pada tahun 1977, 192, 1987, 1992, & 1997. Rezim Orde Baru berakhir dgn pengunduran diri Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 alasannya adalah diduga banyak melaksanakan Kolus, Korupsi, & Nepotisme (KKN).

  • Masa Reformasi

Setelah rezim Soeharto sukses ditumbangkan, pemilu dgn tata cara multi partai kembali terjadi di Indonesia. Sejak tahun 2004 hingga dikala ini akseptor Pemilihan Umum timbul tak terbendung. Fenomena ini yaitu gambaran euphoria demokrasi Indonesia yg dahulu sungguh dikekang, namun kemudian dilepaskan begitu saja.

Selain banyaknya jumlah partai politik akseptor Pemilu, pergantian yg menonjol adalah besarnya tugas partai politik dlm pemerintahan. Keberadaan partai politik sungguh dekat dgn kiprah para elit politik, mengerahkan massa politik, & kian mengkristalnya kompetisi memperebutkan sumber daya politik. Keberadaan hakikat reformasi di Indonesia yaitu terampilnya partisipasi sarat kekuatan, yakni kekuatan-kekuatan masyarakat yg disalurkan lewat partai-partai politik sebagai pilar demokrasi.

Hal ini menimbulkan hadirnya UU No. 2 Tahun 1999 yg berikutnya disempurnakan dgn UU No. 31 Tahun 2002 yg memungkinkan lahirnya partai-partai baru di Indonesia. Namun dr sekian banyak partai yg timbul di kala reformasi, cuma ada 5 partai yg memperoleh bunyi signifikan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, & Partai Amanat Nasional (PAN). Anda dapat mengenali sejarah partai-partai tersebut dgn membaca sejarah Partai Golkar, sejarah Partai PKB, & sejarah Partai Amanat Nasional.

Kehadiran banyak partai diharapakan menjadi wadah bagi penduduk untuk berpartisipasi aktif dlm kemajuan NKRI. Pasal 1 ayat 2 Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 berisi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat & dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini memiliki arti bahwa kedaulatan rakyat tak lagi sepenuhnya dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan berdasarkan Kententuan UU No. 23. UU No. 23 Tahun 2003 perihal Pemilihan Presiden Langsung disusun untuk menindaklanjuti Pasal 1 Ayat 2 Amandemen UUD 1945. Pada penjelasannya diuraikan bahwa salah satu wujud dr kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan penyeleksian biasa baik untuk menentukan anggota DPR, DPD, & DPRD maupun untuk menentukan Presiden & Wapres yg semuanya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang selaku perwujudan negara hukum dlm kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemilihan Presiden & Wakil Presiden dengan-cara langsung dinyatakan dlm Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, yakni “Presiden & Wakil Presiden diseleksi dlm satu pasangan dengan-cara langsung oleh rakyat, & pasangan calon Presiden & Wapres disarankan oleh partai politik adonan-adonan partai politik penerima Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum”. Pemilihan Presiden & Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 tahun sekali melalui penyeleksian yg dilaksanakan dengan-cara LUBER serta JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur & Adil) yg dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yg nasional, tetap, & mandiri.

Inilah klarifikasi mengenai sejarah partai politik di Indonesia. Selain sejarah partai politik, Anda pula perlu memahami sejarah pemilu di Dunia dr awal sampai sekarang. Semoga berguna.

  6 Dampak Insiden Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret)