Persoalan hutan merupakan salah satu potongan dr dilema global. Karena, hutan salah satu pecahan dr keperluan yg ada di bumi & manusia. Tanpa hutan, ekosistem yg ada didalamnya akan punah perlahan. Bagaimana dgn penanganan hutan ketika ini? masih banyak konflik yg ada. Hal ini, pastinya akan berhubungan dgn keperluan insan itu sendiri.
Hal yg serius ini, terus menerus dikaji dgn banyak sekali hal & pandangan yg ada diberbagai kelompok. Hutan, merupakan salah satu duduk perkara yg serius untuk dikerjakan. Apalagi hutan di Indonesia saat ini telah meraih titik yg mesti diperhatikan dgn baik. Pengaruh hutan, akan memiliki efek pada iklim, tragedi, & krisis udara pun tak luput dr problem hutan. Belum lagi dilema ekosistem yg ada didalamnnya.
Jika kita melihat persoalan tersebut, maka yg harus diperhatikan dr hal ini yakni manajemen hutan, fungsi hutan, & apa saja yg menjadi belahan dlm pembahasan tentang masalah hutan. Untuk melihatnya pastinya kebijakan menjadi salah satu perjalanan yg ditempuh. Dengan demikian, bila dilihat dr pengaruh hukum budbahasa, maka dapat dilihat bagaimana prilaku masyarakat desa dlm tata cara kebudayaannya.
Sebab, bagi pada umumnya masyarakat desa (Indonesia) yg masih bersahaja, acuan kebudayaan mereka boleh dikatakan identik dgn aturan budbahasa mereka. Seperti yg dikemukakan oleh para mahir Soetarjo Kartohadikoesoema (1965), spesialis pedesaan, “Jiwa Hukum Adat” yaitu merupakan dasar kebudayaan nasional Indonesia orisinil.
Persoalan yg terjadi terhadap hutan di Indonesia, barangkali dapat diperiksa dgn seksama mengenai apa yg menjadi masalah yg memang mempengaruhi dr dilema yg memang diluar praduga, baik itu kebijakan, tata cara, & lainnya. Bencana yg terjadinya contohnya, telah menjadi persoalan yg tak mampu dibantah, tatkala apa yg terjadi pastinya tak jauh dr insan itu sendiri. Pemanfaataan hutan dlm hal ini perlu diamati.