Pembangunan Nasional Berkelanjutan

Pembangunan mampu dikatakan berhasil merupakan pembangunan yg dapat menciptakan kesehjahteraan bagi kehidupan masyarakat, memiliki  fungsi & peruntukan  yang tepat, serta mempunyai  imbas kepada kerusakan lingkungan terendah.
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah pembangunan yg dalam  perencanaan, pelaksanaan, & pascapelaksanaan memerhatikan analisis mengenai dampak lingkungan  hidup  (AMDAL). Hal ini dimaksudkan supaya generasi mendatang dapat pula menikmati  mutu & kuantitas sumber daya alam sebagai-mana yg kita nikmati kini, sehingga kita tidak  mewariskan kerusakan & pencemaran pada generasi penerus kita.
Dasar hukum  pelaksanaan AMDAL di Indonesia dikelola  dalam Pasal 16 Undang-Undang Lingkungan  Hidup  yang berbunyi: “Setiap rencana yg diperkirakan mempunyai efek penting kepada lingkungan  wajib dilengkapi  dengan analisis mengenai pengaruh lingkungan yg pelaksanaannya dikontrol dgn peraturan pemerintah.”
Makna yg tersirat dr isi pasal tersebut adalah berikut ini.
1.  Setiap kegiatan pembangunan intinya berpeluang menyebabkan efek negatif kepada lingkungan hidup yg perlu diperkirakan pada penyusunan rencana awal, sehingga semenjak dini dapat diambil langkah pencegahan, penanggulangan imbas negatif, serta berbagi dampak positif dr acara tersebut.
2.  Analisis mengenai imbas lingkungan  diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ihwal pelaksanaan planning kegiatan yg mempunyai dampak penting terhadap lingkungan  hidup.
3.  Pembangunan perlu dilaksanakan dengan-cara bijaksana biar mutu  kehidupan dapat dijaga dengan-cara berkesinambungan sehingga keharmonisan hubungan antar banyak sekali aktivitas.
Agar pembangunan mampu berkelanjutan, pembangunan haruslah berwawasan lingkungan dgn memakai sumber daya dengan-cara bijaksana.

Sumber        :     Buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis        :     Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan
  Padi dimakan tikus, tikus dimakan ular, ular dimakan elang, dan elang mati