Pembangunan mampu dikatakan berhasil merupakan pembangunan yg dapat menciptakan kesehjahteraan bagi kehidupan masyarakat, memiliki fungsi & peruntukan yang tepat, serta mempunyai imbas kepada kerusakan lingkungan terendah.
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah pembangunan yg dalam perencanaan, pelaksanaan, & pascapelaksanaan memerhatikan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL). Hal ini dimaksudkan supaya generasi mendatang dapat pula menikmati mutu & kuantitas sumber daya alam sebagai-mana yg kita nikmati kini, sehingga kita tidak mewariskan kerusakan & pencemaran pada generasi penerus kita.
Dasar hukum pelaksanaan AMDAL di Indonesia dikelola dalam Pasal 16 Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berbunyi: “Setiap rencana yg diperkirakan mempunyai efek penting kepada lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai pengaruh lingkungan yg pelaksanaannya dikontrol dgn peraturan pemerintah.”
Makna yg tersirat dr isi pasal tersebut adalah berikut ini.
1. Setiap kegiatan pembangunan intinya berpeluang menyebabkan efek negatif kepada lingkungan hidup yg perlu diperkirakan pada penyusunan rencana awal, sehingga semenjak dini dapat diambil langkah pencegahan, penanggulangan imbas negatif, serta berbagi dampak positif dr acara tersebut.
2. Analisis mengenai imbas lingkungan diperlukan bagi proses pengambilan keputusan ihwal pelaksanaan planning kegiatan yg mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup.
3. Pembangunan perlu dilaksanakan dengan-cara bijaksana biar mutu kehidupan dapat dijaga dengan-cara berkesinambungan sehingga keharmonisan hubungan antar banyak sekali aktivitas.
Agar pembangunan mampu berkelanjutan, pembangunan haruslah berwawasan lingkungan dgn memakai sumber daya dengan-cara bijaksana.
Sumber : Buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis : Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan
Back to Materi IPS SMP Kelas 8