Pembentukan Komite Nasional
Pada sidang PPKI muncul permasalahan yg disampaikan oleh wakil dr luar Jawa, di antaranya Mr. Latuharhary (Maluku), Dr. Sam Ratulangi (Sulawesi), Mr. Tadjudin Noor & Ir. Pangeran Noor (Kalimantan), & Mr. I Ktut Pudja (Nusa Tenggara) yg memberikan kegelisahan masyarakatnon-Islam tentang kalimat dlm Piagam Jakarta yg nantinya akan dijadikan rancangan pembukaan & Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kalimat yg dimaksud adalah “Ketuhanan dgn kewajiban menjalankan syariah Islam bagi para pemeluknya”, serta “syarat seorang kepala negara haruslah seorang muslim”. Untuk mengatasi masalah tersebut Drs. Mohammad Hatta beserta Ki Bagus Hadikusumo, Wachid Hasyim, Mr. Kasman Singadimedjo, & Mr. Teuku Mohammad Hassan membicarakannya dengan-cara khusus.
Akhirnya dgn mempertimbangkan kepentingan yg lebih luas & menegakkan Negara Republik Indonesia yg gres saja didirikan, rumusan kalimat yg dicicipi memberatkan oleh golongan non-Islam dihapus sehingga menjadi berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa” & syarat seorang kepala negara yaitu orang Indonesia asli.
Sebagai tindak lanjut dr sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia yaitu badan yg akan berfungsi selaku Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).
KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP ialah membantu peran kepresidenan. Namun, lalu diperluas tak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi pula mempunyai kewenangan legislatif.
Wewenang KNIP sebagai dewan perwakilan rakyat ditetapkan dlm rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil presiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yg isinya meliputi hal-hal berikut.
a. KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang & ikut memutuskan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b. Berhubung gentingnya kondisi, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yg diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dr tingkat pusat hingga kawasan. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) & pada tingkat kawasan yg disusun hingga tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.