Lingkungan hidup adalah istilah yg dapat meliputi segala makhluk hidup & makhluk tak hidup di alam yg ada di Bumi. Semua itu bagian dr Bumi, yg berfungsi dengan-cara alami tanpa campur tangan manusia yg berlebihan.
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dgn semua benda, daya, keadaan, & makhluk hidup, tergolong insan & perilakunya, yg mensugesti kelangsungan perikehidupan & kemakmuran insan serta makhluk hidup lain.
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yg disebut dgn Wawasan Nusantara dlm melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, & yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yakni tatanan unsur lingkungan hidup yg merupakan kesatuan utuh menyeluruh & saling mensugesti dlm membentuk keseimbangan, stabilitas, & produktivitas lingkungan hidup.
Indonesia tergolong dlm perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yg Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran lembap, Perubahan Iklim – Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dgn UU 19/1961.
Masalah lingkungan hidup di Indonesia
a. Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor,limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit.
b. penebangan hutan dengan-cara liar/pembalakan hutan
c. polusi air dr limbah industri & pertambangan
d. polusi udara di daerah perkotaan
e. asap & kabut dr kebakaran hutan
f. perambahan suaka alam/suaka margasatwa perburuan liar, perdagangan & pembasmian hewan liar yg dilindungi
g. penghancuran terumbu karang
h. pembuangan sampah B3/radioaktif dr negara maju
i. pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan
j. semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur
k. hujan asam yg merupakan balasan dr polusi udara.
Sumber : wikipedia
Back to Materi IPS SMP Kelas 8