Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Bidan. Menurut aturan ini Jabatan Fungsional Bidan ialah jabatan yg mempunyai ruang lingkup peran, tanggung jawab, & wewenang untuk melakukan aktivitas pelayanan asuhan kebidanan. Pejabat Fungsional Bidan yaitu PNS yg diberi tugas, tanggung jawab, wewenang & hak dengan-cara penuh oleh pejabat yg berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dgn tugas & kewenangannya menurut peraturan yg berlaku. Pelayanan Asuhan Kebidanan yaitu rangkaian acara kebidanan yg didasarkan pada proses pengambilan keputusan & langkah-langkah yg dilakukan oleh Bidan sesuai dgn wewenang & ruang lingkup praktiknya menurut ilmu & kiat kebidanan.
Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yg tugas & fungsinya terkait dgn pelayanan kebidanan. Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Bidan tergolong dlm pembagian terstruktur mengenai/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional klasifikasi kemampuan & klasifikasi keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dr jenjang paling rendah sampai dgn jenjang tertinggi terdiri atas: Bidan Terampil; Bidan Mahir; & Bidan Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dr jenjang paling rendah sampai dgn jenjang tertinggi, yaitu: Bidan Ahli Pertama; Bidan Ahli Muda; Bidan Ahli Madya; & Bidan Ahli Utama
Tugas Jabatan Fungsional Bidan yakni melaksanakan kegiatan kebidanan yg meliputi persiapan, pelaksanaan, & pengelolaan pelayanan kebidanan. Unsur acara tugas Jabatan Fungsional Bidan yg mampu dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Ibu;
b. Pelayanan Kesehatan Anak;
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan & Keluarga Berencana;
d. Pelayanan Kebidanan Komunitas;
e. Mengelola Pelayanan Kebidanan;
f. Melaksanakan Program Pemerintah; &
g. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Bidan, Pengangkatan dlm jabatan Fungsional Bidan melalui pengangkatan pertama, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas & moralitas yg baik;
c. sehat jasmani & rohani;
d. berijazah Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan klasifikasi keterampilan;
e. berijazah pendidikan profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan klasifikasi keahlian;
f. mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;
g. mengikuti & lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, & kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yg sudah disusun oleh Instansi Pembina; &
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dlm 1 (satu) tahun terakhir.
Sedangkan pengangkatan dlm Jabatan Fungsional Bidan lewat perpindahan dr jabatan lain, harus menyanggupi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. mempunyai integritas & moralitas yg baik;
c. sehat jasmani & rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan klasifikasi keahlian;
e. berijazah pendidikan Profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan klasifikasi keahlian;
f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;
g. mengikuti & lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, & kompetensi sosial kultural sesuai dgn Standar Kompetensi yg telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dlm pelaksanaan tugas di bidang pelayanan Kebidanan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dlm 2 (dua) tahun terakhir;
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yg akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan klasifikasi keterampilan, Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama, & Jabatan Fungsional Bidan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yg akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Madya; &
3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yg akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Utama bagi PNS yg sudah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Adapun Pengangkatan dlm Jabatan Fungsional Bidan melalui promosi dilaksanakan dlm hal: PNS yg belum menduduki Jabatan Fungsional Bidan; atau peningkatan jenjang Jabatan Fungsional Bidan satu tingkat lebih tinggi dlm satu kategori Jabatan Fungsional Bidan. Pengangkatan dlm Jabatan Fungsional Bidan lewat penawaran spesial, harus menyanggupi tolok ukur selaku berikut:
a. mengikuti & lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, & kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yg sudah disusun oleh Instansi Pembina;
b. mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;
c. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dlm 2 (dua) tahun terakhir;
d. mempunyai rekam jejak yg baik;
e. tak pernah melakukan pelanggaran instruksi etik & profesi PNS; &
f. tak pernah dikenakan eksekusi disiplin PNS.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Bidan, Pada awal tahun, Bidan wajib menyusun SKP. SKP merupakan sasaran kinerja Bidan menurut penetapan kinerja unit kerja yg bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dr uraian kegiatan peran jabatan sebagai turunan dr penetapan kinerja unit kerja.
Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Bidan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Bidan dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yg dipersyaratkan. Angka Kredit Kumulatif dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun & perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. Jumlah Angka Kredit Kumulatif yg mesti dipenuhi untuk peningkatan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Bidan, untuk:
a. Bidan dgn pendidikan Diploma III tercantum dlm Lampiran IV yg merupakan bab tak terpisahkan dr Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Bidan ini.
b. Bidan dgn pendidikan Profesi Bidan tercantum dlm Lampiran V yg merupakan bab tak terpisahkan dr Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Bidan ini.
c. Bidan dgn pendidikan Pasca Sarjana (S2) tercantum dlm Lampiran VI yg merupakan bagian tak terpisahkan dr Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Bidan ini.
d. Bidan dgn pendidikan Doktor (S3) tercantum dlm Lampiran VII yg merupakan bagian tak terpisahkan dr Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Bidan ini.
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Bidan satu tingkat lebih tinggi wajib menyanggupi Angka Kredit yg ditetapkan. Angka Kredit dihitung dr akumulasi Angka Kredit peningkatan pangkat dlm satu jenjang yg sedang diduduki tercantum dlm Lampiran IV hingga dgn Lampiran VII yg merupakan bab tak terpisahkan dr Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Bidan ini.
Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Bidan dikerjakan dgn mengamati ketersediaan lowongan keperluan jabatan. Selain menyanggupi syarat kinerja, Bidan yg akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti & lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, atau kriteria lain yg ditentukan oleh Instansi Pembina. Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, atau persyaratan lain diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
PNS yg menduduki Jabatan Fungsional Bidan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dgn jenjang jabatan. Kompetensi Bidan mencakup: kompetensi teknis; kompetensi manajerial; & kompetensi sosial kultural.
Organisasi Profesi Bidan yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Setiap Bidan wajib menjadi anggota IBI. IBI wajib menyusun aba-aba etik & aba-aba sikap profesi. IBI mempunyai peran: menyusun arahan etik & isyarat perilaku profesi; memperlihatkan advokasi; & memeriksa & menawarkan rekomendasi atas pelanggaran isyarat etik & aba-aba perilaku profesi. Kode etik & arahan sikap profesi, ditetapkan oleh IBI sehabis mendapat persetujuan dr pimpinan Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan download & baca Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Bidan PDF (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Bidan, terima kasih.